Bupati Selingkuh Digerebek

Sidang Paripurna DPRD Katingan Sepakat Memakzulkan Bupati Yantenglie

Keputusan itu sendiri sebelumnya ditetapkan setelah pimpinan dewan mendengarkan pendapat akhir dari lima fraksi di DPRD Katingan, Jumat (10/2/2017).

net
Ahmad Yantenglie dan Farida Yeni 

Laporan Tribun Kalteng Mustain Khaitami

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, PALANGKARAYA - Sorak kegembiraan bergema di kalangan pengunjuk rasa yang sebelumnya menggelar aksi, Senin (13/2/2017).

Itu setelah DPPRD Katingan dalam rapat paripurna di gedung wakil rakyat, secara resmi menyepakati pemakzulan Amad Yantenglie sebagai Bupati Katingan.

Dalam sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Ignatius Mantir Ledie Nussa, 6 dari dari 25 anggota DPRD tidak hadir.

Baca: Ini Dia, Foto-foto Istri Polisi yang Membuat Bupati Katingan Mabuk Kepayang

Baca: Nasib Ahmad Yantenglie Sebagai Bupati Katingan di Ujung Tanduk

Baca: Bupati Katingan Kutip Ayat Alquran untuk Yakinkan Soal Nikah Sirinya dengan Farida Yeni

Sisanya, 19 anggota dewan sepakat memakzulkan Bupati Yantenglie.

Keputusan itu sendiri sebelumnya ditetapkan setelah pimpinan dewan mendengarkan pendapat akhir dari lima fraksi di DPRD Katingan, Jumat (10/2/2017).

Selanjutnya setelah rapat paripurna yang digelar hari ini, keputusan pemakzulan disahkan sebagai keputusan DPRD Katingan.

"Agenda rapat hari ini adalah penandatangan surat keputusan DPRD Katingan tentang dugaan perbuatan cercela, melanggar etika dan perundang-undangan. Jadi putusannya DPRD Katingan sepakat memakzulkan Bupati Katingan," kata Ignatius Mantir L Nussa usai memimpin rapat.

Dengan terbitnya keputusan dimaksud, selanjutnya pimpinan DPRD Katingan akan melayangkan surat usulan pemberhentian Yantenglie kepada Mahkamah Agung di Jakarta.

Setelah amar putusan dari MA diperoleh, selanjutnya masih harus disampaikan kepada Mendagri untuk melakukan pemberhentian tersebut.

"Jadi sekarang proses, tunggu saja kita akan menyampaikan dalam waktu yang tidak terlalu lama," kata Ketua DPRD Katingan.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved