Jalani Sidang Kasus Pembunuhan. Dimas Kanjeng Taat Pribadi Hanya Diam dan Menunduk

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Basuki Wiyono ini dimulai sekitar pukul 09.45 WIB

Editor: Mairi Nandarson
surya/galih lintartika
Sidang Dimas Kanjeng Taat Pribadi dalam kasus dugaan pembunuhan dan penipuan penggelapan dimulai di PN Kraksaan, Probolinggo, Kamis (16/2/2017). 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, PROBOLINGGO - Sidang kasus pembunuhan berencana dengan terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi akhirnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Probolinggo, Kamis (16/2/2017).

Taat Pribadi didakwa melakukan pembunuhan berencana pada dua mantan pengikut di padepokan miliknya, di Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Probolinggo, yakni Abdul Gani dan Ismail Hidayah.

Sebelumnya, sidang sempat ditunda pekan lalu 9 Februari 2017.

Alasannya, Taat Pribadi tidak didampingi tim kuasa hukumnya.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Basuki Wiyono ini dimulai sekitar pukul 09.45 WIB, Kamis (16/2/2017).

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap guru besar, pimpinan, sekaligus pengasuh Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi tersebut.

Dalam sidang ini, terdakwa didampingi tim kuasa hukum Rizal Haliman & Partners dari Surabaya.

Dari pantauan di lokasi, tim kuasa hukum ini terdiri dari tujuh orang.

Mereka tampak serius mendengarkan pembacaan dakwaan yang dibacakan oleh tim JPU.

Sedangkan, Taat Pribadi terlihat hanya diam dan duduk di kursi pesakitan.

Ia mengenakan kemeja warna putih dipadu dengan celana kain warna hitam dan sepatu pantofel.

Seperti biasanya, rambut Taat ini terlihat rapi. Ia terpantau sesekali menundukkan kepala.

Rencananya, hari ini , Taat Pribadi juga akan menjalani sidang perdana untuk kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan korban Prayitno Suprihadi warga Jember yang mengalami kerugian material sekitar Rp 800 juta rupiah.(*)

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved