Ayahnya Daftar Asuransi Desember 2016, Kecelakaan Januari 2017, Siswi Ini Dapat Rp 160 Juta
Kami minta disegerakanlah penyelesaiannya. Bantuan pemerintah hanya pemancing. Premi selanjutnya Rp 175 ribu per tahun. Manalah tahulah hidup kita
Penulis: Dewi Haryati |
Laporan Tribunnews Batam, Dewi Haryati
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Mujur sepanjang hari, malang sekejap mata.
Pepatah itu menggambarkan apa yang terjadi pada keluarga Jais, seorang nelayan asal Belakangpadang yang mengalami kecelakaan pada Januari 2017 lalu.
Baca: BREAKINGNEWS. Kapal Pancung yang Ditumpangi Satu Keluarga Ditabrak Speedboat. Dua Tewas
Namun selalu ada hikmah di balik semua takdir.
Ternyata, sebulan sebelum peristiwa naas itu, Desember 2016, Jais sudah mendaftarkan diri dalam Premi Asuransi Bagi Nelayan (BPAN), program asuransi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Hikmah dari kecelakaan itu kini dirasakan oleh anaknya, Nur Fitri.
Siswi SMK di Batam ini, Rabu (22/2/2017), menerima santunan asuransi dari PT Jasa Asuransi Indonesia (Persero) alias Jasindo yang digandeng Kementerian untuk mengelola asuransi nelayan ini.
Selain Nur Fitri yang tinggal di Pulau Seraya ini, beberapa ahli waris juga menerima santunan serupa.
Nur Fitri menerima santunan asuransi dengan nominal Rp 160 juta Jasindo, disaksikan Wakil Walikota Batam Amsakar Achmad.
"Kami memberikan perlindungan bagi nelayan untuk kecelakaan. Tujuan asuransi ini, agar bisa meningkatkan kesejahteraan atau taraf hidup nelayan," kata perwakilan dari Jasindo, Achmad Haerudin.
Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad mengatakan, ada sebanyak 875 nelayan di Belakangpadang yang mendapat bantuan premi dari KKP.
Hanya saja yang sudah melengkapi berkas persyaratan baru 51 orang.
"Artinya ada 824 orang yang belum mengurus. Kami minta ini disegerakanlah penyelesaiannya. Bantuan dari pemerintah ini hanya pemancing saja. Premi selanjutnya Rp 175 ribu per tahun. Manalah tahu berapa lama hidup kita," kata Amsakar kepada nelayan.
Asuransi ini merupakan program Kementerian Kelautan dan Perikanan RI.
Baca: Bisa Klaim hingga Rp 200 Juta, Begini Cara Daftar Asuransi Nelayan Jasindo
Untuk satu tahun pertama, KKP membayar premi asuransi bagi nelayan di seluruh Indonesia atau premi asuransi bagi nelayan (BPAN).
Besaran preminya memang tidak besar, yakni Rp 175 ribu per tahun, sehingga jika dilanjutkan oleh nelayan sendiri secara mandiri, untuk tahun berikutnya, nilainya dianggap mampu dibayar nelayan.
Syarat nelayan penerima premi, haruslah mempunyai kartu nelayan dari Dinas Perikanan Kota Batam.
Ketentuannya, nelayan tradisional dengan usia mulai dari 17 tahun hingga 64 tahun dan memiliki kapal berkapasitas 1-10 GT.
"Jaminan yang kami berikan asuransi kecelakaan dan meninggal dunia. Meninggal dunia ini bisa saat melakukan aktivitas sehari-harinya sebagai nelayan, atau melakukan aktivitas biasa. Bisa di darat, bisa di laut," kata Haerudin.
Jika kecelakaan itu terjadi saat menjalankan tugasnya sebagai nelayan, santunan asuransi Rp 200 juta.
Sedangkan jika kapasitasnya melakukan aktivitas biasa, dibayarkan senilai Rp 160 juta.
Pencairan klaim asuransi dapat diurus 14 hari waktu kerja.
BPAN di Batam berjumlah 4.400 nelayan yang tersebar di beberapa kecamatan.
Selain pemberian santunan, Jasindo juga menyerahkan beras gratis untuk masyarakat Belakangpadang serta sosialisasi tentang polis asuransi nelayan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/asuransi-nelayan_20170222_214511.jpg)