Masih Semrawut, Pemko Bakal Atur Ulang Jalur Trayek Angkot di Batam
Pemko juga merencanakan akan mengatur ulang trayek terhadap angkutan yang lebih kecil dari bus, seperti angkutan umum Bimbar, dan angkutan umum Carry
BATAM. TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Pemerintah Kota (Pemko) Batam, sampai saat ini masih memikirkan cara pengaturan trayek angkutan umum yang ada di Kota Batam.
Hal tersebut untuk menghindari terjadinya gesekan dan hal-hal yang tidak diinginkan di antara pengelola transportasi angkutan umum.
"Ke depan, kita sedang memikirkan untuk pengaturan ulang trayek angkutan umum yang ada di Kota Batam, seperti angkutan yang melayani di jalan arteri, di mana angkutan yang melayani penumpang adalah angkutan umum atau bus yang bisa mengangkut lebih banyak penumpang," kata Ardhi, Humas Pemko Batam.
Selanjutnya, Pemko juga merencanakan akan mengatur ulang trayek terhadap angkutan yang lebih kecil dari bus, seperti angkutan umum Bimbar, dan angkutan umum Carry.
Pengaturan trayek tersebut diterangkan Ardhi, akan disesuaikan dengan pembangunan jalan yang terus dilakukan oleh pemerintah Kota Batam.
"Saat ini masih banyak jalur kolektor dan jalur lokal, yang belum ada trayek transportasinya, angkutan yang ada saat ini juga masih ada yang melayani penumpang dijalan yang tidak ada trayek,"kata Ardhi.
Ke depannya, kata Ardhi, pemerintah sedang merencanakan dan memikirkan pengaturan trayek angkutan umum, yang ada di Kota Batam, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Sementara mengenai kejadian kesalapahaman antara supir trans Batam dan supir bimbar, Ardhi, menuturkan tidak bisa bicara banyak.
"Saat ini memang kita akui, keberadaan transpostasi angkutan umum di Kota Batam, masih sangat semrawut, hal tersebut membuat sering terjadinya keselapahaman di jalanan," terangnya.
Dia juga menjelaskan persaingan usaha transportasi sangat mempengaruhi terjadinya kesalahpahaman di jalan.
"Namun, meski demikian kita mengharapkan kejadian kesalapahaman tidak perlu terjadi, namanya usaha pasti akan selalu ada persaingan,"kata Ardhi.
Dia juga menuturkan permasalahan kesalapahaman yang terjadi, jika masuk dalam kategori pidana akan diselesaikan secara hukum.
"Intinya persaingan usaha itu pasti ada, tetapi kita juga harus sadar tidak ada satu hukum ynag mengatur persaingan usaha, negara kita ini negara hukum, kalau sudah masuk keranah pinada, hal tersebut urusan pihak penegak hukum," katanya. (*)
