Dua Terdakwa Kabur, Hakim Putuskan Sidang Pencurian Ikan Tetap Dilanjutkan. Ini Alasannya!
Dua terdakwa kasus pencurian ikan di Natuna kabur. Hakim Pengadilan Perikanan di Tanjungpinang putuskan sidang lanjut. Ini alasannya!
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, TANJUNGPINANG- Dua terdakwa Kasus illegal fising yang diamankan di perairan Natuna kabur dari tahanan Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan perikanan (PSDKP) Batam. Mereka kabur saat berkas penyidikan dan tengah diserahkan berkas pelimpahanya ke Pengadilan Negeri Perikanan Tanjungpinang.
Hakim menyebutkan bahwa dalam persidangan ini bisa dilanjutkan meski dari awal proses persidangan perdana tidak ada terdakwanya. Dua terdakwa asal Vietnam bernama Nguyen Tan Cap dan Nguyen Kang Ha. Hakim Ketua Santonius Tambunan saat ditanya sidang tersebut berbeda dengan sidang In Abstentia.
"Kalau Inabnesia itu sejak proses penyidikan terdakwa ini kabur. Namun ini setelah berkas dari Kejaksaan telah diserahkan ke Pengadilan. Jadi untuk seperti apa eksekusinya nanti bisa ditanyakan ke Jaksa," ujar Hakim Santonius Tambunan, Rabu (1/3/2017) di PN perikanan perikanan.
Dalam persidangan itu, keterangan saksi ahli kelautan dan perikanan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam. Menurutnya, proses penangkapan ikan dengan menggunakan Trawl jaring dengan ukuran 1 Centimeter menurut saksi ahli tidak dibenarkan.
"Itu tidak benar dan menyalai aturan kelautan dan perikanan. Yang diperbolehkan diatas 5 centimeter. Kalau jaring ukuran lobang satu Centimeter itu ikan yang kecil-kecil itu bisa habis semua," kata saksi ahli.
Sementara itu JPU Kejari Batam Ryan menuturkan terdakwa tidak hadir sejak awal persidangan. Saat itu diketahui ketika pihak kejaksaan akan membawa terdakwa untuk mengikuti persidangan perdana. Namun saat itu laporan dari pihak PSDKP tempat yang digunakan untuk penahanan terdakwaa sudah tidak ada.
"Saat itu tinggal disidangkan pada awal Januari bulan lalu. Ketika kita tanyakan ke PSDKP, 2 terdakwa itu kabur dan tidak ada di lokasi penahanan. Kita juga sudah nyatakan DPO," kata Ryan.
Lebih lanjut, ia menjelaskan proses eksekusinya setelah hakim memberikan putusan. Namun dalam putusan ini, terdakwa hanya sekedar denda. Pihaknya mengaku dilema dengan aturan penahanan para pelaku ilegal fising yang tidak boleh dilakukan pengekangan.
"Sesuai hukum tindak pencurian ikan internasional di kawasan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) tidak dilakukan penahanan seperti tahanan lain atau tidak boleh ada pengekangan. Begitu juga setelah putusan hakim, terdakwa juga tetap tidak boleh dilakukan pengekangan atau penjara. Nah hukuman denda mereka satu miliar. Ini kadang kita dilema juga," ungkapnya.
Vonis kedua terdakwa nanti nantinya akan disebarkan melalui media masa bahwa yang bersangkutan harus melakukan pembayaran denda. Kedua terdakwa ini diketahui kabur ke negara asalnya Vietnam. Sebelumnya, dua kapal berbendera Malaysia berukuran Gross Tone (GT) 100 diamankan diperairan Natuna.
"Kaapal rencananya juga akan dilakukan pemusnahan, " tambahnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/sidang-pencurian-ikan_20170301_174537.jpg)