Korupsi Proyek KTP Eelektronik
Televisi Dilarang Siarkan Langsung Sidang Kasus Korupsi e-KTP, Ini Reaksi KPK
Masyarakat berhak mengetahui setiap proses yang dilakukan KPK. Namun terkait bagaimana teknis peliputan saat sidang, tentu MA yang punya otoritas
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) enggan mengomentari soal keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang melarang media televisi menyiarkan secara langsung sidang perdana dugaan korupsi proyek e-KTP pada Kamis (9/3/2017) besok.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah enggan berkomentar banyak mengenai penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu.
Menurut Febri, soal teknis peliputan saat persidangan ada di bawah otoritas Mahkamah Agung (MA).
"Masyarakat berhak mengetahui setiap proses yang dilakukan KPK. Namun terkait bagaimana teknis peliputan saat sidang, tentu pihak MA yang punya otoritas," ujar Febri, Rabu (8/3/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Febri menambahkan dalam UU Tipikor dan UU KPK, mengamanatkan pemberantasan korupsi harus melibatkan publik secara luas.
Sehingga memang publik berhak mengetahui jalannya persidangan korupsi yang merugikan uang negara hingga Rp 2,3 triliun.
Sebelumnya, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jamaludin Samosir menyatakan pihaknya menetapkan persidangan besok tidak dapat disiarkan secara langsung.
Penetapan ini sudah berdasarkan kajian pihaknya terhadap sejumlah persidangan yang mengundang perhatian publik.
Menurutnya, sidang yang disiarkan secara langsung bisa berdampak negatif.
Namun itu semua tergantung majelis hakim.
Penulis: Theresia Felisiani