Sopir Angkot Penabrak Ojek Online Terancam Hukuman Mati

Pelaku yang melakukan tabrak lari terhadap pengemudi ojek online pun terancam hukuman mati.

Wartakota
Kapolrestra Tangerang Kombes Harry Kurniawan saat memberikan keterangan pers 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Kisruh sopir angkot dengan ojek online di Tangerang sempat memanas pada Rabu (8/3/2017).

Pelaku yang melakukan tabrak lari terhadap pengemudi ojek online pun terancam hukuman mati.

Jajaran Polrestro Tangerang berhasil mengamankan tersangka yang melakukan penabrakan tersebut. Tersangka berinisial SBH (18) merupakan sopir angkot R03 rute Pasar Anyar-Serpong.

Ancaman hukumannya seumur hidup atau hukuman mati," ujar Kapolrestro Tangerang Kombes Harry Kurniawan, Jumat (10/3/2017).

SBH menabrak korbannya, Jamil. Jamil ditabrak di sisi jalan depan Tangcity Mall, Cikokol, Tangerang. Korban masih dalam keadaan kritis dan dalam perawatan di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Selatan.

"Pelaku melakukan pembunuhan berencana," katanya.

Akibat perbuatannya, SBH dijerat pasal percobaan pembunuhan berencana primer 53 jo 340 subsider 53 jo 338 KUHP.

"Dia (SBH) pelaku utamanya, tersangka tunggal," imbuh Harry. (*)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved