Jaksa Pasti Banding Vonis Korupsi Insentif Guru TPQ di Batam. Ini Alasannya
Terdakwa Abdul Samad juga kita kenakan uang pengganti karena ada aliran dana kepadanya, Uang pengganti yang dikenakan sebesar Rp 426 juta lebih
BATAM.TRIBUNNEWS.COM.TANJUNGPINANG - Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungpinang akhirnya memutus hukuman penjara kepada tiga tersangka kasus korupsi insentif guru TPQ kota Batam.
Hakim yang dipimpin oleh Santonius Tambunan memberikan hukuman berbeda terhadap ke tiga terdakwa.
Sidang tiga terdakwa diputus secara bergantian setelah dimulai sejak pukul 13.00 WIB dan berakhir pukul 17.30 WIB.
Junaidi dikenakan hukuman satu tahun delapan bulan, denda Rp 50 juta dan subsider 3 bulan penjara.
"Junaidi tidak dikenakan uang pengganti karena memang tidak ada aliran dana hasil korupsi yang diterima," ujar Santonius usai persidangan, Rabu (15/3/2017) sore.
Sedangkan dua terdakwa lainya dikenakan uang pengganti.
Masing-masing Jamiat tiga tahun penjara denda Rp 50 juta subsider 3 bulan serta pengganti Rp 277 juta.
Jika tidak sanggup membayar maka diganti dengan kurungan penjara 1 tahun.
"Terdakwa Abdul Samad juga kita kenakan uang pengganti karena ada aliran dana kepadanya, Uang pengganti yang dikenakan sebesar Rp 426 juta lebih," kata Santonius.
Sama dengan Jamiat, Abdul Samad juga diganjar tiga tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Kepri Roesli di akhir persidangan menyatakan pikir-pikir.
Namun, melihat vonis Jamiat dan Samad yang hanya separuh dari tuntutan 6 tahun penjara, hampir pasti jaksa akan banding.
"Tadi kita bilang masih pikir-pikir. Namun melihat vonis yang terlalu rendah, kita akan banding," ungkapnya.
Usai persidangan, Abdul Samad langsung berpelukan dengan keluarganya.
Istrinya, sambil memeluk sang suami, terus menangis hingga petugas kejaksaan pemisahkan dan mengantarkan Samad ke mobil tahanan.
"Bapak sabar, Pak. Cobaan ini, Pak...," kata keluarga menguatkan Samad.
JPU sebelumnya menyebutkan bahwa kerugian negara mencapai Rp 6 miliar.
Namun di persidangan, tuduhan itu tidak terbukti sehingga uang pengganti yang dikenakan untuk dua terdakwa hanya Rp 690 juta lebih.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/abdul-samad_20170315_202728.jpg)