PERINGATAN! Parkir Sembarangan di Sekitar Pelabuhan Karimun Akan Digembok
Khusus jalan ke pelabuhan, penggunaannya diperuntukkan bagi oplet yang menurunkan penumpang dan kendaraan calon penumpang.
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, KARIMUN - Kemacetan lalulintas yang sering terjadi di jalan raya antara pelabuhan domestik Taman Bunga dengan rumah dinas Bupati Karimun, kini mulai diatur.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara DPRD Karimun bersama Dishub Karimun, Selasa (14/3/2017), pengelolaan perparkiran di kawasan itu akan lebih dipertegas.
Terhitung mulai Rabu (15/3/2017) ini, lalulintas di jalan raya keduanya hanya diperbolehkan satu jalur.
Khusus jalan ke pelabuhan, penggunaannya diperuntukkan bagi oplet yang menurunkan penumpang dan kendaraan calon penumpang.
Sementara jalan raya depan rumah dinas Bupati Karimun, tidak dibenarkan berhenti dan memarkir kendaraan, baik roda dua maupun roda empat.
Bagi yang kedapatan memarkir kendaraannya di luar ketentuan, akan dilakukan pengembokan oleh petugas Dishub Karimun.
"Gembok itu baru wacana, ke depannya akan kami matangkan lagi aturannya. Sementara ini, petugas dishub disebar di sana untuk berjaga-jaga," kata Wakil Ketua Komisi III DPRD Karimun, Ady Hermawan usai RDP, Selasa.
Parkir juga diatur pada kedua lokasi itu. Roda dua yang biasa parkir depan hotel Taman Bunga pindah ke parkiran sebelah tugu.
Begitu juga dengan parkir kendaraan roda empat biasanya di depan rumah dinas Bupati Karimun dipindah ke parkiran depan gedung perpustakaan.
"Di situ boleh pakir inap dan tidak bayar," kata Ady.
