Satu dari Pengeroyok Nelayan di Kijang, Bintan, Pernah Dipenjara di Belitung. Ini Kasusnya
Larudi (26), pelaku pengeroyok seorang nelayan bernama Adi di depan salah satu wisma di Kijang Kota, Bintan, Senin (malam ternyata residivis
Laporan Aminuddin
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, BINTAN - Larudi (26), pelaku pengeroyok seorang nelayan bernama Adi di depan salah satu wisma di Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, Bintan, Senin (13/3/2017) malam ternyata residivis.
Dia pernah masuk sel polisi di Bangka Belitung lantaran terlibat pencurian kapal di Kijang.
"Nyurinya di sini (Kijang), dia bawa ke Belitung. Di sana, dia ditangkap polisi di Belitung dan masuk sel," kata Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur Ipda Anjar Rahmat Putra.
Baca: Hendak Melerai Perkelahian, Nelayan Kijang Ini Malah Luka Dihantam Dua Pemuda
Di dalam sel, Larudi mengaku sudah tiga kali keluar masuk penjara karena terlibat sejumlah kasus.
"Saya sudah tiga kali masuk penjara. Kasusnya berkelahi dan mencuri," ujar Larudi dalam posisi terborgol. Selasa (14/3/2017).
Dia mengaku baru tiga bulan di Kijang.
Sebelumnya dia tinggal di Kalimantan dengam profesi sebagai nelayan antar pulau.
Terakhir, kasus yang membawanya dalam bui adalah saat nekat membawa kabur kapal dari Kijang ke Belitung.
Ditanya soal itu, Larudi enggan menjawab. Dia lebih banyak menunduk.
Larudi dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman lima tahun penjara.
Ditanya soal ancaman lima tahun bui yang akan kembali dia dapatkan setelah mengeroyok nelayan Kijang, Larudi tak mau berkomentar.
Diketahui, Larudi dan Agus, temannya, terlibat pengeroyokan nelayan lokal di Kijang Kota Senin (13/3) malam.
Adi, nelayan setempat mengalami luka-luka dihajar Larudi dan kawannya, Agus.
Padahal, Adi saat itu melerai perkelahian antara Larudi dengan kawannya saat sedang minum tuak.