Tim WFQR Amankan Kapal Bawa BBM di Perairan Pulau Sambu Batam

Irawan mengatakan, para pelaku sengaja memanfaatkan momen kedatangan presiden untuk menyelundupkan BBM ilegal milik seorang pengusaha

Editor: Mairi Nandarson
Dispen Lantamal IV
Tim WFQR Lantamal IV Tanjungpinang mengamankan kapal KM Kawaranae 3 dengan muatan BBM, Kamis (23/3/2017) 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, TANJUNGPINANG - Tim WFQR Lantamal IV Tanjungpinang kembali mengamankan kapal yang melakukan pelanggaran, Kamis (23/3/2017).

Tim Jatanrasla WFQR mengamankan kapal KM Kawaranae 3 bermuatan BBM di wilayah perairan pulau Sambu, Batam.

Komandan Lantamal IV Laksamana Pertama S Irawan mengatakan, setelah mendapat informasi kapal yang menjadi terget operasi melintas. Saat itu, dirinya tengah menghadiri acara Presiden Jokowi di Batam.

"Saya baru saja selesai menghadiri acara Presiden di Batam. Ada informasi target operasi sedang melakukan pergerakan. ‎Kita perintahkan untuk langsung menangkap," ujar S Irawan di Makolantamal IV Tanjungpinang, Jumat (24/3/2017).

Irawan mengatakan, para pelaku sengaja memanfaatkan momen kedatangan presiden untuk menyelundupkan BBM ilegal milik seorang pengusaha.

Kapal berbendera Indonesia ini berawak 8 orang, 1 nahkoda dan 7 lainnya ABK.

Meski begitu Tim WFQR tidak akan kehilangan cara, meski pihaknya tengah dalam kondisi sibuk.

Dengan cepat, kapal dihentikan paksa saat hendak berlayar menuju OPL.
Di sana, rencananya transaksi BBM akan dilakukan dengan pihak pemesan.

"Muatan kapal berisi 100 ton minyak jenis hitam (MFO) dan solar berisi 190 Ton.

Kita sudah duga kapal ini kerap beraksi. Kita sudah incar sebelumnya. Itu sudah menjadi target operasi kita," katanya.

Setelah di cek kelengkapan dokumen dan manifest barang bawaan, Nahkoda tidak dapat menunjukan dokumen.

Di antaranya surat perjanjian kerja laut (PKL), persetujuan rencana pengoperasian kapal pada trayek tidak tetap dan tidak teratur angkutan laut dalam negeri sudah tidak berlaku, surat keterangan perubahan kapal penumpang menjadi kapal pengangkut BBM juga tidak bisa dibuktikan.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved