Senin, 20 April 2026

Kasus Penumpang yang Tertangkap Bawa Narkoba di Hang Nadim, Sudah Diserahkan ke Polresta Barelang

Wakasat Narkoba Iptu Elwin saat dikonfirmasi, Minggu (26/3/2017) siang mengatakan, memang ada pelimpahan kasus narkoba atas tersangka Alvian

Editor: Mairi Nandarson
Risman alias Kevin Alvian alias Alvian Putra Prata (kanan) bersama sabu seberat 796 gram yang hendak dibawanya ke Makassar, Sabtu (25/3/2017) sore. 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Satnarkoba Polresta Barelang sudah menerima pelimpahan kasus penangkapan narkoba di Bandara Hang Nadim, Batam yang terjadi Sabtu (25/3/2017).

Pelimpahan kasus ini langsung diserahkan usai pihak Bandara melakukan penangkapan.

Wakasat Narkoba Iptu Elwin saat dikonfirmasi, Minggu (26/3/2017) siang mengatakan, memang ada pelimpahan kasus narkoba atas tersangka Alvian yang dilakukan polisi Bandara Hang Nadim.

Sejauh ini, pihaknya masih melakukan pengembangan terkait kasus tersebut.

Baca: BREAKINGNEWS. Penumpang Lion ke Makassar Tertangkap Bawa 800 Gram Sabu di Hang Nadim Batam

"Sudah dilimpahkan semalam usai penangkapan. Nanti dululah, akan kita kabari jika ada informasi lebih lanjut," katanya.

Ditanyakan, apakah ada tersangka lain dalam kasus ini, ia belum mau memberikan keterangan lebih lanjut.

"Yang jelas kasus ini sudah kita terima. Sabar saja dulu," katanya.

Untuk diketahui, Alvian Putra Prata (36) merupakan penumpang pesawat Lion Air dengan no penerbangan JT 926.

Ia merupakan penumpang dengan tujuan Ujung Pandang dan transit lewat Bandara Ngurah Rai Bali.

Saat memasuki ruangan penditeksi, Alvian terlihat gerogi. Ia lalu dipanggil petugas Bandara.

Setelah diperiksa ternyata benar, ia hendak menyelundupkan Norkoba jenis sabu dengan cara melilitkan ke paha dengan menggunakan perban.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved