Kasus Tanggul Urug Karimun Selalu Sidang Tanpa Terdakwa, Hari Rabu Jaksa Janjikan Ini
Kasus tanggul urug Karimun sidang selalu tanpa terdakwa (in absentia), hari Rabu (29/3/2017) jaksa Kejati janjikan ini!
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, TANJUNGPINANG- Cristopher Dewabrata terdakwa kasus Tanggul Urugn Kecamatan Kundur Kabupaten Karimun belum bisa dihadirkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri. Perlunya dihadirkan Cristopher penting karena selama ini sidang dilaksanakan dengan sidang in absentia atau sidang tanpa terdakwa.
Santonius Tambunan SH MH Kasubag Humas dan hakim Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang menuturkan bahwa sebelumnya telah diagendakan akan dihadirkan pada Kamis (23/3/2017) kemarin. Namun sidang kembali dilakukan penundaan lantaran terdakwa Cristopher belum bisa dihadirkan JPU.
"Kita kan tunda lagi selama enam hari. Jaksa Penuntut belum bisa dihadirkan karena masih ada urusan penyidikan di Kejati Bengkulu. Kita masih tunggu juga ni," ujar Santonius Tambunan dikonfirmasi di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang, Senin (27/3).
Kordinasi lebih lanjut pun langsung dilakukan pihak Pengadilan dengan Kejati Kepri untuk mengagendakan terdakwa Cristopher dapat hadir dan memberikan keteranganya dalam persidangan yang telah berjalan beberapa bulan ini. Recananya, jaksa pun akan menjemput Cristopher minggu ini.
"Kita kordinasi tentunya. Nah pihak Kejati akan mengambil sikap pada Rabu (29/3/2017) nanti. Nanti ditentukan disitu bisa dan tidaknya hadir," ungkap Santonius.
Jika tetap tidak hadir, maka Pengadilan akan memusyawarahkan dengan anggota majelis hakim. Kemungkinan kata dia sidang dapat dilanjutkan tanpa dihadiri oleh terdakwa. Aspidsus Kejati Kepri Feritas menuturkan pihaknya tengah mengupayakan kehadiran Cristopher.
"Kita masih upayakan. Tidak ada kesulitan. Karena waktunya saja yang belum tepat. Kita nunggu dari Kejati Bengkulu kapan waktu yang pas untuk bisa kita Pinjam terdakwa Cristopher untuk bisa hadir dalam persidangan," tambahnya.
Sebelumnya, proyek pembangunan tanggul Urug di Telukradang, Kundur, dengan nilai kontrak Rp16,4 miliar dari Rp18,6 miliar alokasi dana APBD 2014 itu dimenangkan PT Beringin Bangun Utama (BBU).
Dalam hal ini, Cristoper sebagai Direktur utama pemenang lelang. Pembayaran proyek tersebut telah dilakukan hingga 100 persen meskipun capaian pengerjaan proyek oleh kontraktor tidak sesuai dengan spesifikasi dan volume pekerjaan.
Selain itu ada juga sejumlah pekerjaan yang tidak diselesaikan kontraktor tetapi sudah dibayarkan. Atas tidak siapnya sejumlah pekerjaan itu, seharusnya terdakwa selaku PPK tidak membayarkan dan harus mendenda dan menarik uang jaminan pelaksana dan dikenakan black list. Total kerugian negara dalam kasus ini sebesar 5,4 Miliar. Purwanta sendiri telah divonis 3 tahun 6 bulan penjara. (*)
