Sempena Perayaan Nyepi, 10 Napi di Kepri Mendapatkan Remisi Khusus. Ini Detailnya!
Bersamaan perayaan Nyepi, sebanyak 10 Napi di Kepri mendapatkan remisi khusus. Ini detailnya
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, TANJUNGPINANG-Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengeluarkan hasil kajian hak penerimaan remisi. Dari sejumlah Lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan), ada 10 orang yang berhak menerima remisi hari Raya Neyepi.
Rinto Gunawan Kasubag Humas Kantor Wilayah (Kanwil) Kepri menuturkan hampir setiap warga binaan di Rutan dan Lapas di Kepri menerima Remisi. Daftar penerima remisi diantaranya berada di Lapas Batam sebanyak Dua orang, Lapas Tanjungpinang Lima orang, Rutan Batam1 orang dan Tanjungbalai Kakrimun satu orang.
"Remisi ini sifatnya adalah hak bagi para nara pidana. Tahun 2017 pada hari raya Nyepi ini ada 10 orang. Mereka mendapatkan pengurangan masa tahanan satu bulan saja," kata Rinto dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin (28/3/2017) sore.
Baca: Selama Nyepi, Bagaimana dengan Pasien yang Harus Berobat ke Rumah Sakit? Ini Jawabnya
Pemberian remisi khusus ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang perubahan ke dua atas PP nomor 32 tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan. Jika warga binaan telah memenuhi kreteria hak penerimaan, maka akan diajukan ke kementrian hukum dan HAM pusat.
Rinto menyampaikan pemberiaan remisi khusus dengan masa potongan hukuman mulai dari satu-sampai enam bulan. Pemberian remisi ini merupakan komitmen Kemenkumham untuk memberikan hak-hak para narapidana dan warga binaan di Lapas dan Rutan.
"Remisi ini hak mereka, kita tetap berusaha memberikan pembinaan kepada mereka selama menjalani masa hukuman. Agar menjadi manusia yang lebih baik," ujarnya.
Untuk remisi hari raya atau remisi khusus ini, mereka merupakan warga binaan yang tengah merayakan hari raya besar keagamaan. Sementara Remisi umum berlaku bagi seluruh warga binaan pada hari-hari tertentu seperti hari kemerdekaan RI.
"Remisi kali ini tidak ada yang langsung bebas," tambahnya. (*)