Kamis, 9 April 2026

Peras Dua Pengungsi Myanmar Rp 300 Ribu, Pria Ini Dijebloskan Tahanan. Ini Modusnya!

Peras pengungsi Myanmar, pria ini akhirnya dijebloskan ke tahanan. Ini modunya!

Tribun Medan/Array Anarcho
Calo angkutan umum bernama Abdul ditangkap Unit Reskrim Polsekta Sunggal karena memeras dua orang pengungsi asal Myanmar, Kamis (6/4/2017) 

BATAM. TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Abdul Kadir (26) warga Jl TB Simatupang, Gang Masjid No3, Lingkungan IX, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal nekat memeras dua pengungsi asal Myanmar masing-masing Jamal Husson (19) dan M Zubair (18).

Baca: Jualan Martabak, Polisi Ini Raup Rp 2 Juta per Malam. Ini Harta Kekayaannya!

Calo angkutan umum ini merampas uang Rp300 ribu milik kedua korban.

"Tak hanya melakukan pemerasan, pelaku ini juga melakukan penganiayaan. Kemudian, pelaku juga menodongkan senjata tajam pada korban Jamal," kata Panit Reskrim Polsekta Sunggal, Ipda Martua Manik, Kamis (6/3/2017).

Akibat kejadian ini, lanjut Manik, korban mengalami luka memar di dadanya. Kemudian, korban pun membuat laporan di Polsekta Sunggal.

"Pelaku ini sebabnya ada dua orang. Satu pelaku lainnya berinisial P masih kami buru," kata Manik.

Ia mengatakan, insiden pemerasan ini terjadi di Jl Pinang Baris, Sunggal tepatnya di depan Yayasan Pendidikan Supriadi.

Kedua korban yang tengah menumpangi angkutan kota awalnya didatangi, lalu dimintai sejumlah uang oleh kedua tersangka.

"Kami menduga tindakan pemerasan ini sudah sering dilakukan oleh tersangka. Maka dari itu, ketika kami menerima laporan, tersangka AK langsung kami tangkap di sekitar lokasi kejadian," pungkas Manik. (*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved