Kasus Mutilasi Anggota DPRD

Jaksa Tuntut Hukuman Mati Polisi Ini, Keluarga Korban Langsung Bersorak. Ini Alasan Jaksa!

Jaksa tuntut polisi ini hukuman mati, keluarga korban langsung bersorak. Ini alasan jaksa!

tribun lampung
Brigadir Medi 

BATAM. TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG-Brigadir Medi Andika membuat pengakuan mengejutkan saat diwawancarai wartawan usai sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (10/4/2017).

Baca: Tragis, Pengantin Baru Gantung Diri Ternyata Hamil 4 Bulan, Janin Dipisahkan saat Dikubur

Baca: Berpura-pura Janda Cantik Cari Jodoh, Komplotan Ini Peras Pria Naksir Rp 25 Juta. Ini Modusnya!

Medi menyatakan ada keterlibatan Umi Kulsum, istri anggota DPRD Bandar Lampung Pansor, dalam kasus mutilasi Pansor.

“Istri almarhum Pansor mengetahui peristiwa terjadinya pembunuhan Pansor dan dia yang mendanai,” ujar anggota Satuan Intelijen dan Keamanan Polresta Bandar Lampung ini.

"Saya hanya disuruh mencarikan orang untuk… tapi bukan untuk membunuhnya," imbuh Medi.

Medi mengatakan, akan menyampaikan keterlibatan Umi secara lengkap pada persidangan selanjutnya.

Saat dicecar wartawan mengenai pernyataannya itu, Medi tidak mau menjawab kembali. Ia langsung dibawa anggota kepolisian ke dalam mobil.

Dituntut hukuman mati
Jaksa penuntut umum menuntut Brigadir Medi Andika dengan hukuman pidana mati. Tuntutan ini dibacakan di Pengadilan Negeri
Tanjungkarang, Rabu (29/3). Medi adalah terdakwa kasus mutilasi anggota DPRD Bandar Lampung M Pansor.

Ekspresi Medi pun terlihat biasa saja setelah mendengar tuntutan pidana mati. Pengacara Medi berencana mengajukan pembelaan pada sidang selanjutnya.

Di dalam tuntutannya, jaksa Agus Priambodo menilai, perbuatan Medi terbukti melakukan tindakan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP. "Menuntut terdakwa dengan pidana mati," ujar Agus.

Sontak para pengunjung sidang berteriak histeris. Istri Pansor, Umi Kulsum, anaknya Fanny dan para kerabat bertepuk tangan senang mendengar tuntutan penuntut umum.

Mereka berteriak bahagia. Umi, Fanny dan kerabatnya menangis. Mereka berpelukan di kursi pengunjung sidang. Majelis hakim pun langsung meminta para pengunjung sidang untuk tenang.

Agus mengatakan, tidak ada alasan pemaaf dan pembenar terhadap Medi selama dalam persidangan.

"Sepanjang persidangan tidak didapat hal yang dapat membebaskan terdakwa ataupun alasan pemaaf dan pembenar," kata Agus.

Agus mengatakan, hal yang memberatkan adalah perbuatan Medi meninggalkan kepedihan yang mendalam di keluarga korban. Medi adalah anggota polisi dan Medi membuang mayat korban yang terpotong-potong setelah dimutilasi.

Selanjutnya bahwa korban dan terdakwa sudah memiliki hubungan seperti saudara sehingga korban membantu membiayai sekolah S2 terdakwa, dan berbelit belit selama persidangan. Untuk hal yang meringankan, Agus mengatakan, tidak ada.

Biarpun Medi sudah dituntut hukuman mati, keluarga Pansor masih emosi. Mereka mengejar Medi seusai persidangan. Umi Kulsum, istri Pansor, kerabatnya dan Fanny, anak perempuan Pansor berupaya memukul Medi.

Mereka terus mencaci Medi yang dikawal ketat aparat kepolisian. Umi terus menunggu Medi di depan mobil yang akan membawa Medi. Begitu Medi dibawa ke mobil, Umi kembali berteriak mencaci Medi. Umi memukuli mobil yang membawa Medi.

"Saya puas. Nyawa harus dibayar nyawa," kata Umi ketika diminta tanggapanya terkait tuntutan terhadap Medi.

Pelaku tidak sendirian?
Malhan, kerabat almarhum M Pansor anggota DPRD Kota Bandar Lampung yang menjadi korban mutilasi Brigadir Medi Andika, menilai tindakan yang dilakukan Medi terhadap Pansor sungguh keji dan tidak manusiawi.

“Sungguh keji dan kejam perbuatan Medi itu, sudah ditembak dibawa ke rumah terus dimutilasi. Kami minta nanti pelaku itu dihukum mati, setimpal dengan perbuatannya,” kata Malhan.

Malhan menyakini jika Medi tidak sendiri saat menghabisi nyawa Politisi PDIP tersebut.

“Kami yakin tidak mungkin Medi itu bekerja sendiri, pasti ada pelaku lain, dan kami berdoa, dan berharap pelaku lain bisa terungkap dan tertangkap,” tegasnya.

Satu lagi sambung Malhan, yang masih menjadi tanda tanya besar dari pihak keluarga besar, adalah motif dari pembunuhan tersebut yang hingga kini tak kunjung terungkap.

Ia berharap dengan dilimpahkannya berkas perkara Medi ke Kejaksaan, semua misteri yang belum terungkap dan masih menjadi tanda tanya bisa terungkap di sidang pengadilan.

“Mudah-mudahan ada keajaiban, di sidang pengadilan, baik dugaan adanya keterlibatan orang lain, dan motif Medi menghabisi keluarga kami,” pungkasnya.

Pembelaan Medi
Di dalam pembelaannya, Medi yang menjadi terdakwa kasus mutilasi anggota DPRD Bandar Lampung M Pansor, bersumpah tidak membunuh M Pansor.

Berikut, isi pembelaan Brigadir Medi Andika:

Tidak pernah terbayangkan pertemuan dengan Pansor delapan tahun lalu, akan berakhir di kursi pesakitan pengadilan ini. Banyak orang dengan sengaja maupun tidak sengaja, menindas dan menekan saya.

Saya tetap bersyukur karena masih ada orang di sekitar saya yang saya kenal, memberikan dukungan dan percaya saya tidak membunuh, dan memotong-motong tubuh Pansor.

Yang mulia, tidak peduli seberapa berat, sedih, tertekan, dan hancur, apapun dan siapapun tidak akan bisa membuat saya mengakui perbuatan, yang tidak saya lakukan dan tidak mungkin saya lakukan.

Di dalam persidangan ini, saya selalu dicaci maki keluarga Pansor sebagai pembunuh. Saya selalu ingin menjawab, saya bukanlah pembunuhnya.

Carilah kebenarannya. Saya memohon maaf kepada ibu saya, istri, dan keluarga besar saya atas beban pikiran yang dihadapi karena memikirkan saya.

Saya yakin keluarga saya masih meyakini saya bukan pelakunya, karena memang saya tidak mungkin sanggup melakukannya.

Saya sangat mencintai ibu saya, istri saya, dan anak saya. Saya berharap mereka dalam keadaan baik dan sehat. Saya ingin hidup bersama keluarga saya.

Saya bersumpah bahwa saya bukan seorang pembunuh. Saya berada di sini dengan tegar dan kuat adalah bukti yang mutlak kalau Allah Swt bersama kita semua.

Yang mulia, hanya ini yang ingin saya sampaikan.

Saya percaya, Yang mulia majelis hakim dapat bertindak adil, dan dapat melihat kebenaran yang sebenar-benarnya. (*)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved