Posting Kalimat Berbau SARA, Jhon Ditangkap Polisi

Kapolresta Barelang AKBP Hengki mengatakan, postingan yang dilakukan oleh tersangka tersebut sudah berbau SARA dan menimbulkan amarah banyak pihak

Tribun Batam/Argianto DA Nugroho
Kapolresta Barelang AKBP Hengki mengekspose kasus postingan berbau sara di media sosial, Senin (17/4/2017). 

Laporan Tribun Batam, Eko Setiawan

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, BATAM -- Jhon Peri (24) hanya tertunduk lesu ketika digiring oleh anggota Polresta Barelang.

Jhon ditangkap setelah membuat postingan yang berbau sara di akun Facebook pribadinya.

Diakuinya, postingan itu dilakukan setelah dirinya membaca berita dan merasa kasihan dengan babi yang dibakar dan dibunuh oleh tim terpadu.

Menurutnya, perbuatan tersebut sangat membuat dia marah.

Namun ia mengaku, tidak tahu menahu apa masalah babi itu di gusur oleh tim terpadu.

"Setelah memposting itu baru saya dikasih tahu abang-abang saya kalau digusur karena sudah mencemari Dam Duriangkang. Saya mau hapus postingan saya, ternyata sudah ada orang yang kirim postingan saya di grup FB," lanjutnya.

Walaupun menyesal, namun perbuatan tersebut sudah terlanjur ia lakukan.

"Malam itu teman saya sempat bilang kalau sudah ramai orang di depan kos saya. Saya disuruh lari dari sana. Saya lari ke Tiban, ke tempat kakak saya. Saya kemudian dijemput polisi disana,” sambungnya.

Sementara itu, Kapolresta Barelang AKBP Hengki mengatakan, postingan yang dilakukan oleh tersangka tersebut sudah berbau SARA dan menimbulkan amarah banyak pihak. Jika tidak diambil tindakan cepat, dikhawatirkan bisa menimbulkan masalah.

"Karena sudah jelas, babi digusur oleh tim terpadu karena sudah melanggar aturan dan mencemari kawasan Dam Duriangkang," terang Hengki.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved