Korupsi Proyek KTP Elektronik
TERUNGKAP! Inilah Para Saksi yang Kembalikan Uang ke KPK
Awalnya, KPK menyembunyikan identitas saksi yang telah bersikap kooperatif dengan menyerahkan uang yang diduga sebagai hasil tindak pidana korupsi.
BATAM.TRIBUNNEWS.COM - Sejumlah orang telah menyerahkan uang yang mereka terima kepada Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).
Uang yang diserahkan tersebut diduga terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek e-KTP.
Pada tahap penyidikan, KPK telah menerima penyerahan uang sebesar Rp 250 miliar.
Dari jumlah itu, sebanyak Rp 220 miliar diserahkan oleh korporasi dan konsorsium yang terlibat dalam pelaksanaan proyek e-KTP.
Sementara, sebanyak Rp 30 miliar sisanya diserahkan oleh 14 orang yang beberapa di antaranya adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Baca: Ditjen Pajak: Google Jangan Hitung Pajak Seenaknya
Baca: Suka Daging Merah? Konsumsi Juga 10 Makanan Ini Untuk Netralkan Kolesterol
Baca: Garuda Usulkan Dua Jabatan Direktur ke Kementerian Perhubungan
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihak yang diketahui mengembalikan uang merupakan dua terdakwa yang kini menjalani persidangan, yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman, serta mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Sugiharto.
Pengacara kedua terdakwa, Soesilo Ariwibowo, mengatakan, Irman danSugiharto mentransfer uang sekitar Rp 4 miliar ke rekening KPK.
Awalnya, KPK menyembunyikan identitas para saksi yang telah bersikap kooperatif dengan menyerahkan uang yang diduga sebagai hasil tindak pidana korupsi.
Namun, belakangan beberapa yang telah menyerahkan uang terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Berikut beberapa nama yang terungkap hingga sidang kedelapan kasus e-KTP:
1. Mantan Sekjen Kemendagri, Diah Anggraini.
Dalam sidang, Diah Anggraini mengaku telah menyerahkan uang yang dia terima dari Irman dan pengusaha Andi Agustinus alias Andi narogong sebesar 500.000 dollar AS kepada KPK.