Komisi II DPR ke Batam, Bahas Dualisme Kewenangan Pemko dan BP Batam

Selasa (18/4/2017) rombongan dari Komisi II DPR RI menggelar pertemuan dengan semua stake holder di Kepri terkait hal ini di Batam

Penulis: Dewi Haryati |
Tribun Batam/Argianto DA Nugroho
Pertemuan Komisi II DPRRI membahas dualisme kewenangan Pemko dan BP Batam, Selasa (18/4/2017). 

Laporan Tribunnews Batam, Dewi Haryati

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Dualisme kewenangan antara Pemerintah Kota Batam dan BP Batam, masih terus bergulir.

Bahkan, Selasa (18/4/2017) rombongan dari Komisi II DPR RI menggelar pertemuan dengan semua stake holder di Kepri terkait hal ini di ruang pertemuan Lantai 5 Gedung Graha Kepri Batam.

Salah satu pembahasannya soal sengketa kewenangan.

Dalam pertemuan itu, Wali Kota Batam, Rudi mengatakan, ada banyak permasalahan yang terjadi di Batam saat ini. Mulai dari persoalan lahan, dan sebagainya.

"BP Batam hari ini menangani secara umum. Apa yang ditangani kami, BP tangani juga. Saran kami, ada pembagian wilayah kerjalah. BP Batam dimana, Pemko dimana," kata Rudi.

Hal itu juga dikuatkan lagi dengan pernyataan Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad.

Menurut dia, semua permasalahan yang terjadi di Batam, sebenarnya sudah diketahui oleh Pemerintah Pusat.

Tinggal penyelesaiannya di lapangan yang tak kunjung ada kepastian.

Dia melanjutkan, untuk menyelesaikan persoalan itu, satu diantaranya Pemerintah Pusat harus memperjelas status Batam. Apakah tetap akan menjadi Free Trade Zone (FTZ) atau Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Dalam hal ini Pemko lebih ingin status Batam menjadi KEK. Sebab FTZ kini sudah tidak menarik lagi.

Namun hingga 17 kali rapat di Jakarta dengan DPR RI, Menteri Dalam Negeri, Menko Bidang Ekonomi, Ombudsman, Menteri ATR, Dewan Ketahanan Nasional, kebijakan yang ditunggu dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) terkait KEK tak kunjung keluar. Mereka hanya berkutat di permasalahan yang sama.

"Kita sebaiknya beralih ke KEK sebagaimana arahan presiden. Nah kewenangan kami antara Pemko dan BP Batam tinggal ditata saja. Tak ada tumpang tindih di wilayah yang sama," ujar dia.

Deputi 4 BP Batam bidang Pengusahaan Sarana Usaha Lainnya Purba Robert M Sianipar menilai, permasalahan yang terjadi antara BP Batam dan Pemko Batam, bukan dari sisi regulasi.

Namun lebih ke wilayah kerja BP Batam yang hampir keseluruhannya berada di lahan yang sama dengan Pemko Batam.

"Kalau kita melihat peraturan perundang-undangan tidak ada overlapping, tapi karena wilayah kerja BP Batam itu 65 persennya ada di Pemko, dan mayoritas penduduk dan ekonomi ada di sini, seakan-akan ada dualisme, tumpang tindih," ujar Robert.

Disinggung akan memilih status Batam sebagai FTZ atau KEK? Robert mengatakan, pihaknya hanya melaksanakan tugas sesuai aturan yang ada.

"Kita ikuti saja arahnya kemana. Tentunya Batam akan disebut KEK transisi, ada periode waktunya. Kita harus bersiap dengan itu," kata dia.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved