Remaja Tewas Dikeroyok Massa

Enam Pengeroyok Pencuri Burung Ditetapkan Sebagai Tersangka

Enam pelaku ini dinyatakan bersalah karena terbukti melakukan pemukulan hingga hilangnya nyawa Tuah Purnama (16) yang dituduh mencuri burung.

TRIBUNBATAM/EKO SETIAWAN
Keluarga TP (16), remaja yang tewas dihajar massa karena diduga akan mencuri burung mengurus jenazah TP di RS Camanta Sahidya, Selasa (18/4/2017) 

Laporan Tribun Batam, Eko Setiawan

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Enam pelaku pengeroyokan remaja yang tewas resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Enam pelaku ini dinyatakan bersalah karena terbukti melakukan pemukulan hingga hilangnya nyawa Tuah Purnama (16) yang dituduh mencuri burung.

Kapolresta Barelang AKBP Hengki saat dikonfirmasi, Rabu (19/4/2017) sore mengatakan, keenam pelaku tersebut mengakui perbuatanya saat diperiksa oleh polisi.

"Kita sudah tetapkan pelakunya sebanyak enam orang. Termasuk pemilik burung itu," sebut Hengki.

Keenam pelaku tersebut masing-masing yakni Edi Suryanto (33), Abdul Wahid (27), Rival (23), Sarwin (27) dan Yusuf Handoyo (32).

Dari enam orang tersebut, Sarwin merupakan pemilik burung yang dicuri oleh korban.

"Kita meminta kepada masyarakat, walaupun memang bersalah, seharusnya ditangkap dan diserahkan kepada polisi. Jangan main hakim sendiri," tegasnya.

Kasus pelaku pengeroyokan ini sudah dilimpahkan ke Polresta Barelang.

Saat ini enam tersangka masih terus menjalani pemeriksaan di ruanng Jatanras Polresta Barelang.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved