Remaja Tewas Dikeroyok Massa
Enam Pengeroyok Pencuri Burung Ditetapkan Sebagai Tersangka
Enam pelaku ini dinyatakan bersalah karena terbukti melakukan pemukulan hingga hilangnya nyawa Tuah Purnama (16) yang dituduh mencuri burung.
Laporan Tribun Batam, Eko Setiawan
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Enam pelaku pengeroyokan remaja yang tewas resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Enam pelaku ini dinyatakan bersalah karena terbukti melakukan pemukulan hingga hilangnya nyawa Tuah Purnama (16) yang dituduh mencuri burung.
Kapolresta Barelang AKBP Hengki saat dikonfirmasi, Rabu (19/4/2017) sore mengatakan, keenam pelaku tersebut mengakui perbuatanya saat diperiksa oleh polisi.
"Kita sudah tetapkan pelakunya sebanyak enam orang. Termasuk pemilik burung itu," sebut Hengki.
Keenam pelaku tersebut masing-masing yakni Edi Suryanto (33), Abdul Wahid (27), Rival (23), Sarwin (27) dan Yusuf Handoyo (32).
Dari enam orang tersebut, Sarwin merupakan pemilik burung yang dicuri oleh korban.
"Kita meminta kepada masyarakat, walaupun memang bersalah, seharusnya ditangkap dan diserahkan kepada polisi. Jangan main hakim sendiri," tegasnya.
Kasus pelaku pengeroyokan ini sudah dilimpahkan ke Polresta Barelang.
Saat ini enam tersangka masih terus menjalani pemeriksaan di ruanng Jatanras Polresta Barelang.
