Heboh! Kawini Gadis di Bawah Umur, Seorang Sekdes Dituntut 7 Tahun Penjara. Begini Kasusnya!

Heboh! Menikahi gadis di bawah umur, Sekdes ini dihukum penjara selama ini. Begini kasusnya!

Kompas.com
Ilustrasi 

BATAM. TRIBUNNEWS.COM, GRESIK-Gara-gara menikahi perempuan di bawah umur secara siri, Mustaqim (49), dituntut hukuman penjara selama 7 tahun, Selasa (25/4/2017).

Baca: Heboh, Beredar Video Bule Begituan di Bali, 59 Cewek Indonesia Jadi Mangsanya, Termasuk di Batam!

Baca: Aduh! Termakan Rayuan Seorang Kakek di FB, Gadis Ini Kehilangan Motor Usai Ditiduri

Tuntutan disampaikan oleh JPU Lila Yurifa Prihasti dalam sidang di Pengadilan Negeri Gresik.

Selain tuntutan 7 tahun penjara, terdakwa yang seorang pejabat, yakni sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) Menganti, Kecamatan Menganti, ini dituntut denda sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Menurut JPU Lila Yurifa Prihasti, terdakwa melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Makanya kami menuntut terdakwa hukuman penjara selama 7 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan," ujarnya seusai persidangan yang dipimpin majelis hakim I Ketut Tirta.

Dalam kasus tersebut terdakwa telah menikahi korban secara nikah siri.

JPU menilai, perbuatan terdakwa tetap melanggar pasal 81 ayat (2) undang-undang perlindungan anak.

Terdakwa dinilai telah terbukti melakukan serangkaian kebohongan dan bujuk rayu sehingga korban mau diajak melakukan hubungan layaknya suami istri.

Akibat perbuatan tersebut, istri pertama terdakwa malaporkan kepada pihak kepolisian sehingga terdakwa ditangkap pada akhir Januari 2017.

Sidang dengan agenda pledoi akhirnya ditunda pekan depan. (*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved