Tim Polresta Barelang dan BC Ringkus Dua Pengedar Narkoba Batam-Palembang
Dari tangan pelaku diamankan 37 paket narkoba jenis sabu seberat 700 grasm lebih serta dua bungkus pil ekstasi sebanyak 100 butir.
Laporan Eko Setiawan/Alfandi Simamora
BATAM TRIBUNNWS.COM BATAM- Kolaborasi Polresta Barelang dan Kantor Bea dan Cukai (BC) Kota Batam berhasil menangkap dua pengedar narkoba.
Ke dua pelaku bernama Ratna dan Indra.
Dari tangan pelaku diamankan 37 paket narkoba jenis sabu seberat 700 grasm lebih serta dua bungkus pil ekstasi sebanyak 100 butir.
Penangkapan tersebut bermula ketika petugas BC mencurigai Ratna, Jumat (21/4/2017), ketika baru saja tiba di Pelabuhan Internasional Batam Centre dari Malaysia.
"Kita lihat gerak-gerik Ratna sangat mencurigakan sehingga petugas BC melakukan pemeriksan tubuh Ratna," kata Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi BC Batam, R Evy Suhartantyo.
Kecurigaan petugas benar. Ratna menyimpan 37 bungkus narkoba jenis sabu yang disembunyikan di bagian perutnya. Selain itu, di temukan juga pil ekstasi sebanyak dua bungkus.
"Setelah ditimbang, jumlah sabu tersebut seberat 700,9 gram, sedangkan jumlah pil ekstasi berjumlah 100 butir," ujar Evy
Dalam pemeriksaan, Ratna mengaku barang bawaannya itu akan diserahkan kepada Indra yang tinggal Palembang.
"Karena pelaku di Palembang bersama Ratna, kita langsung bekerja sama dengan Sat Res Narkoba Polresta Barelang," ujarnya.
Tim operasional Polresta Barelang dan tim dari BC Batam pun berangkat dari Batam menuju Palembang.
Ratna juga diikutsertakan ke Palembang untuk memancing Indra di sebuah hotel mewah, Minggu (23/4/2017) pagi.
Alhasil, Indra pun dibekuk,
Kapolresta Barelang, AKBP Hengki menyebutkan, Ratna merupakan kurir dari Stulang Laut, Malaysa sedangkan Indra adalah pengedar.
Kedua pelaku dijerat pasal 112 junto 114 UU no 35 tahun 2009 dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup dan atau hukuman mati.