Pergerakan Orang Asing di Tanjungpinang dan Bintan Diawasi Secara Online. Begini Caranya
Penerapan sistem pangawasan dan pelaporan online kini tersedia di tiap-tiap hotel maupun di perusahaan yang mempekerjakan tenaga asing.
BATAM.TRIBUNNEWS.COM.TANJUNGPINANG- Wisatawan dan para tenaga kerja asing (TKA), saat ini tak bisa sembarangan keluar masuk penginapan dan melakukan aktifitas di luar pengawasan Kantor Imigrasi di Tanjungpinang.
Penerapan sistem pangawasan dan pelaporan online kini tersedia di tiap-tiap hotel maupun di perusahaan yang mempekerjakan tenaga asing.
Sistem ini tergolong masih baru diterapkan di Tanjungpinang untuk memantau kondisi sekitarnya, yakni Bintan hingga ke daerah Kijang.
Program ini dinamakan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).
Aplikasi ini bisa lebih muda diakses melalui www. imigrasi.go.id.
“Di dalam aplikasi itu ada format pelaporan orang asing. Cara kerjanya, memberikan informasi dengan memasukan laporan kedalam situs online kita," ujar Kepala Seksi (Kasi) Pengawasan dan Penindakan (Wasdak) Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, Babay Baenulloh di kantornya, Kamis (27/4/2017).
Aplikasi ini diperuntukkan bagi pemilik hotel, penginapan, restoran dan pengusaha yang memperkerjaan tenaga asing ataupun yang kedaatangan orang asing.
Aplikasi ini lebih mudah dan praktis dalam mengawasi pergerakan orang asing yang beraktifitas di wilayah Tanjungpinang dan sekitarnya.
"Berdasarkan Pasal 72 UU nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian yaitu bagwa pejabat yang bertugas dapat meminta keterangan dari pihak yang memberikan penginapan. Yang bersangkutan dan pemilik wajib memberikan laporan kepada petugas imigrasi. Intinya APOA di buat untuk melakukan pengawasan pergerakan dan kebaradaan orang asing," tambahnyya.
Pemilik hotel maupun tempat yang di dalamnya terdapat warga negara asing wajib memberikan laporan.
Jika tidak, dijerat pasal 117 UU nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian dengan ancaman pidana, baik kurungan penjara maupun denda.
"Ada sanksi dari pihak pemilik penginapan atau tempat yang di dalamnya ada orang asing jika tidak melapor. Dendanya paling banyak Rp 25 juta sementara kurungan penjara maksimal 6 bulan," katanya lagi.
Langkah pertama untuk memperkenalkan sistem ini yakni dengan memberikan sosialisasi ke hotel, resort dan tempat tempat lainnya.
Sasaranya daerah Tanjungpinang dan kijang terlebih dahulu.
Sejauh ini, 13 resor di Trikora Kabupaten Bintan sudah dilakukan sosiaalisasi.
