Operasi Sapu Bersih Pungli
Minggu Depan, Penyidik Polda Kepri Serahkan Berkas Lengkap Pungli BUMD Pinang
Berkas penyidikan kasus pungli dengan tersangka pegawai PT Tanjungpinang Makmur Bersama, Slamet, dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan
Laporan, Leo Halawa
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Berkas penyidikan kasus pungli dengan tersangka pegawai PT Tanjungpinang Makmur Bersama, Slamet, dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan sejak 15 April lalu.
Namun hingga kini, tersangka berikut berkas tahap dua belum juga diserahkan.
Polda Kepri mengatakan, tersangka berikut berkasnya akan diserahkan ke kejaksaan, minggu depan.
"Minggu depan akan dikirimkan termasuk tersangka ke Kejaksaan," kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Erlangga, Rabu (3/5) siang.
Dalam perkara OTT pungli tersebut, ada tujuh orang saksi sudah diperiksa penyidik, termasuk saksi kunci.
Ketika disinggung berkas tersangka lain dalam kasus yang sama, yakni, Direktur Utama BUMD Tanjungpinang, Asep Nana Suryana, Erlangga mengatakan masih dalam proses.
Berkas itu dinyatakan P19 dari Kejati Kepri, minggu lalu dan butuh penambahan.
"Arahan jaksa dalam P19 sudah dilengkapi penyidik. Mudah-mudahan dalam waktu dekat P21 juga," katanya.
Sementara itu, Pengacara Slamet, Wirman Saputra mengajukan dua saksi meringankan.
"Keterangan saksi meringankan ini akan masukan sebagai pledoi (pembelaan) pada tahap persidangan nanti," kata Wirman.
Wirman mengatakan, guna kepentingan kliennya pada persidangan nanti, Slamet akan didampingi oleh empat pengacara.
"Kami tambah satu pansihat hukum lagi, Mas Agus namanya,” kata Wirman.