Operasi Sapu Bersih Pungli
BP Batam Pastikan tak Sediakan Pengacara Bagi Adil Setiadi
Sesuai aturan yang ada di instansinya, bila ada pegawai yang mengalami masalah hukum karena korupsi, maka tidak disediakan bantuan hukum.
Laporan Leo Halawa
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Badan Pengusahaan (BP) Batam memastikan tidak akan menyediakan fasilitas bantuan hukum terhadap Kepala Satuan Kerja Pelabuhan Laut Batuampar Adil Setiadi yang tertangkap Tim Saber Pungli Polda Kepri, Senin (8/5/2017) lalu.
Direktur Promosi dan Humas BP Batam Purnomo Andiantono mengatakan, sesuai aturan yang ada di instansinya, bila ada pegawai yang mengalami masalah hukum karena korupsi, maka tidak disediakan bantuan hukum.
"Tapi kalau koordinasi pasti bisa. Kalau memberikan atau menyediakan bantuan hukum dari negara tidak bisa. Karena aturannya kalau korupsi nggak bisa. Pungli kan termasuk korupsi," kata Andiantono.
BP Batam juga menyerahkan sepenuhnya kepada Polri terkait proses hukum kasus Adil.
Polisi menjerat Adil dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal ancamannya berlapis dan Adil bahkan diancam hukuman penjara seumur hidup.
Sampai saat ini, belum diketahui siapa pengacara Adil.
Pihak polisi sendiri masih belum tahu siapa yang ditunjuk Adil sebagai penasihat hukum pribadinya selama menjalani proses hukum.