Proses Hukum Kasus Ahok
Situs Resmi Pengadilan Negeri Diretas, Muncul Pesan Soal Ahok
Saat diakses pada Rabu (10/5/2017) malam, sekitar pukul 21.00 WIB, halaman awal situs tersebut menampilkan gambar Basuki Tjahaja Purnama
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Situs Pengadilan Negeri yang beralamat di https://pn-negara.go.id/ diretas oleh hacker.
Saat diakses pada Rabu (10/5/2017) malam, sekitar pukul 21.00 WIB, halaman awal situs tersebut menampilkan gambar Basuki Tjahaja Purnama disertai dengan sebuah pesan.
Isi pesan itu berbahasa Inggris dengan latar warna hitam.
Peretas mengaku bernama Konslet dan Achon666ju5t ini di bagian atas menulis:
"Give his all to the country. Guilty and Sentenced 2 years in jail"
(Memberikan semua yang ada padanya untuk negara. Bersalah dan dihukum 2 tahun penjara)
Bagian berikutnya tertulis:
"Simple explanation: they didn't know the difference between "eat with spoon" and "eat spoon". they claimed both are same meaning, and made this governor guilty. the end. #RIP Justice In My Country,"
(Penjelasan sederhana: mereka tidak tahu perbedaan antara "makan dengan sendok" dan "sendok makan". Mereka mengklaim keduanya sama artinya, dan membuat gubernur ini bersalah. tamat. #RIP Keadilan di Negara Saya)
Adapun informasi situs pun sudah berubah menjadi 'hacked'. (*)