Ngeri! Hanya Ditegur Saat Mobilnya Lindas Rumput, Pak Haji Ini Tega Bacok Tetangganya Hingga Tewas

Gara-gara ditegur mobil melindas rumput, pria ini tega membacok penegurnya hingga tewas. Begini kejadiannya!

Surya/Ahmad Faisol
Korban penganiayaan, Ma'un ketika dirawat di RSUD Syamrabu Bangkalan, Rabu (10/5/2017) malam 

BATAM. TRIBUNNEWS.COM, BANGKALAN - Sopir angkutan, Ma'un (33), warga Kampung Pancor, Desa/Kecamatan Galis, Bangkalan menjadi korban penganiyaan H Riskandar (55) hingga tewas.

Baca: Terungkap! Kisah 5 Pedangdut Koplo Jadi Artis Termahal, Pernah Dibayar Rp 100 Ribu per 12 Jam

Baca: ‎BREAKINGNEWS: Bocah Usia 5 Tahun Hilang Terseret Arus Parit Perumahan Mahkota Alam Raya!

Pak Haji yang masih satu desa dengan korban, tersinggung karena ditegur setelah mobilnya menerabas rumput di ladang milik korban, Rabu (10/5/2017) malam.

Kejadian penganiayaan tersebut berawal ketika pelaku hendak memutar balik mobilnya di jalan kampung, dekat dengan rumah korban.

Sempitnya ruang putar balik memaksa pelaku menerabas rumput di ladang milik korban.

Padahal, rumput tersebut dirawat Ma'un untuk memenuhi kebutuhan makan hewan ternaknya.

Korban lantas menegur pelaku.

Namun, teguran itu berbuah petaka hingga merenggut nyawa korban.

"Pelaku maunya putar balik, melewati rumput di ladang milik korban. Teguran keras korban menyulut emosi pelaku," ungkap Kapolsek Galis AKP Hari Akriyanto kepada SURYA.co.id (Tribunnews.com Network), Kamis (11/5/2017).

Dengan emosi, pelaku bergegas turun dari mobil.

Tanpa basa-basi, sebilah celurit berulang kali menghujam hingga mengenai punggung kiri dan paha kiri korban.

Ma'un tewas, sementara pelaku digelandang ke Mapolsek Galis sebelum diserahkan ke Mapolres Bangkalan.

Selain menangkap pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebilah celurit dan pakaian korban yang dipenuhi darah.

Sebelumnya, polisi telah meminta keterangan empat warga di sekitar lokasi kejadian.

"Kejadiannya begitu saja. Antara korban dan pelaku tidak pernah ada permasalahan atau dendam pribadi sebelumnya," jelas Hari Akriyanto.

Atas tindakannya itu, Riskandar terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Sesuai Pasal 351KUHP Ayat (3) tentang penganiayaan hingga menghilangkan nyawa orang lain.

Kepemilikan senjata tajam (sajam) memang menjadi atensi Polres Bangkalan sejak beberapa tahun terakhir.

Penangkapan terhadap warga pembawa saja terus dilakukan.

Namun, kejadian penganiayaan hingga menewaskan Ma'un menjadi bukti masih ada warga yang membawa sajam.

Kapolres Bangkalan AKBP Anissullah M Ridha menegaskan, pihaknya tidak pernah mentoleransi terhadap warga yang diketahui membawa sajam di jalan-jalan desa atau pun di perkotaan.

"Sajam salah satu sasaran selama ini. Kami akan terus meningkatkan razia untuk mengurangi tindakan main hakim sendiri," tegas Anis.

Ia menjelaskan, warga yang diperbolehkan membawa saja hanyalah seorang satpam yang sudah mempunyai kartu anggota dan petugas ronda di perkampungan yang sudah terdaftar di kepolisian.

"Sajam terbatas. Seperti parang atau celurit kecil yang mudah diselipkan di balik tubuhnya. Untuk perlindungan saat ronda. Itu pun, sajam tidak boleh bawa ke luar kampung, cukup di kawasan sekitar mereka tinggal," pungkas Anis. (Surya/Ahmad Faisol)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved