ALAMAK! Gara-gara Tangkap Cacing, Pria Ini Ditahan dan Terancam Hukuman Penjara 10 Tahun
Dedi mengatakan akan menjamin kehidupan keluarga Didin, termasuk membantu biaya sekolah anak Didin yang masih berusia 8 tahun
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi meminta aparat menangkap pemesan cacing terhadap Didin, warga Kampung Rarahan, Desa Cimacan, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur.
Didin ditangkap dan diancam 10 tahun penjara karena menangkap cacing di Gunung Gede Pangrango.
Usai menengok Didin dan keluarganya di Cianjur, Dedi menjelaskan kronologi penangkapan terhadap Didin. Awalnya, kata Dedi, Didin yang biasa mencari cacing untuk obat, dipesan seseorang untuk mencari cacing dalam jumlah banyak. Cacing tersebut akan dibeli Rp 40.000 per ekor.
Didin yang rumahnya menumpang di kebun orang lain itu pun tergiur. Dia mencari cacing di kawasan konservasi Gunung Gede Pangrango dan mendapat 75 ekor cacing.
Baca: Mata Kanan Novel Baswedan Sudah Bisa Melihat, Meski Masih Buram
Baca: Real Madrid atau Barcelona Juara La Liga? Ini Dia Siaran Langsung Sepakbola Hari Ini
"Setelah itu, Didin kembali beraktivitas berjualan kupluk untuk menunggu si pemesan. Namun saat pulang ke rumah, dia sudah disambut aparat dan langsung ditangkap," jelas Dedi kepada Kompas.com melalui sambungan telepon,Sabtu (20/5/2017) sore.
Menurut Dedi, Didin memang salah karena menangkap cacing yang bisa mengganggu keseimbangan ekosistem di kawasan itu, namun, proses hukum bagi Didin harus ditegakkan secara adil.
"Yang aneh dan jadi pertanyaan adalah mengapa si pemesannya belum ditangkap. Didin itu mencari cacing karena dipesan. Maka si pemesan pun harus ditangkap," tegas Dedi.
Selain itu, kata Dedi, kasus Didin itu terbilang kecil. Justru ada kasus yang lebih besar lagi ketika puluhan hektar hutan rusak akibat ulah orang besar.
"Didin tetap bersalah merusak lingkungan yang juga menjadi salah satu perhatian saya. Tapi apakah proses hukum terhadap Didin setara dengan perlakuan terhadap kasus besar, yakni puluhan hektar hutan rusak akibat orang besar. Hukum jangan tajam ke bawah dan tumpul ke atas," kata Dedi.

Bantu keluarga Didin
Dalam kesempatan kunjungan itu, Dedi juga menengok istri dan anak Didin.
Dia mengatakan akan menjamin kehidupan keluarga Didin, termasuk membantu biaya sekolah anak Didin yang masih berusia 8 tahun.
"Saya akan beri bantuan setiap bulan untuk anak dan istrinya. Karena sejak Didin ditangkap, praktis istri dan anaknya tidak ternafkahi," kata Dedi.
Selain itu, dia juga akan membantu menyediakan pengacara untuk advokasi atau pendampingan terhadap kasus Didin.
Menurut Dedi, penangkapan terhadap Didin memunculkan masalah baru.
Dengan ditangkapnya dia menimbulkan penderitaan baru bagi anak dan istrinya. Itu pelajaran bagi Indonesia, hukum tidak pernah menyelesaikan masalah.
"Harus ada reformasi hukum. Proses hukum terhadap warga, terutama yang miskin, malah menimbulkan persoalan baru. Hukum jadi tidak menyelesaikan masalah," katanya.
Baca: Gawat! Selain WannaCry, Indonesia Juga Terancam Virus Lain. Ini Kata Menkominfo
Ditangkap
Didin ditangkap karena mencari dan mengambil cacing untuk obat di kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangarango, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Didin (48) warga Kampung Rarahan, Desa Cimacan, Kecamatan Cipanas, kini terancam hukuman 10 tahun penjara.
Ela Nurhayati (41) istri Didin, mengatakan, dirinya terkejut ancaman penjara 10 tahun terhadap suaminya itu, hanya karena mencari dan mengambil cacing di kawasan hutan yang tidak jauh dari kampung tempat tinggal mereka itu.
"Suami saya biasa berjualan jagung bakar dan kupluk penutup kepala di kebun raya, tapi ada yang menyuruh mencari cacing sonari katanya untuk obat.
Merasa ingin membantu suami saya mencarikan cacing tersebut," kata Ela Nurhayati (41) istri Didin pada wartawan, Selasa (9/5/2017).
Dia mengatakan, awalnya Didin yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang asongan di Kebun Raya Cibodas itu, mendapatkan permintaan mencari cacing sonari untuk pengobatan.
Didin menyanggupinya dan mencari cacing sonari yang tidak masuk dalam hewan dilindungi itu di kawasan taman nasional karena keberadaanya tidak di dalam tanah melainkan di atas pepohonan, sehingga tidak sulit mencarinya.
Selang beberapa hari, ungkap dia, rumah mereka kedatangan 10 orang pria yang mencari Didin, mereka mengaku petugas dari kehutanan didampingi aparat kepolisian.
Orang-orang itu langsung melakukan penggeledahan di dalam dan di luar rumah, ember berisi cacing sonari yang tersimpan di bagian belakang rumah dibawa sebagai barang bukti.
"Pada hari itu, suami saya langsung dibawa petugas tersebut, mereka bilang mau meminjam suami saya sebentar.
Tapi selang beberapa jam saya harus menandatangani surat penahanan. Suami saya ditahan di Polres Cianjur, sebagai tahanan titipan dari Petugas PPNS Gakkum Lingkungan Hidup dan Kehutanan," katanya.
Dalam surat tersebut tambah dia, suaminya dituduh sebagai pelaku perusakan hutan dengan aktivitas mencari cacing.
"Cacing sonari adanya di dalam kadaka, bukan di dalam tanah dan suami saya tidak merusak apapun dalam kawasan lindung," katanya.
Namun penyidik tetap mengenakan pasal 78 atas (5) dan atau ayat (12) jo Pasal 50 ayat (3) huruf R dan huruf M, Undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.
"Ancaman hukuman katanya sampai 10 tahun penjara. Saya minta ada keadilan untuk suami saya agar dapat segera dibebaskan karena dia tulang punggung keluarga," katanya.
Sejak suaminya ditahan sebut Ela, dirinya terpaksa menjadi buruh serabutan. Mulai dari memberi makan ternak hingga menjadi kuli cuci dari tetangga, untuk menghidup dua orang anaknya.
"Kalau ada uang ya makan kalau tidak ada ngutang dulu ke tetangga. Kami orang tidak punya, hanya berharap suami saya dibebaskan," katanya.
Asep Khaerudin (35), Ketua RT setempat, mengatakan, warganya mengambil cacing sonari bukan untuk dikomersialkan atau dijual, namun untuk obat yang dipakai warga sekitar atau yang membutuhkan.
Dia menyebut, mencari cacing bukan mata pencarian warga sekitar, namun sering diminta untuk mencarikan untuk digunakan sebagai obat.
Cacing sonari berbeda dengan cacing tanah biasa, cacing sonari berada di permukaan tanah, sehingga tidak merusak alam apalagi sampai menebang pohon.
"Ini yang kami sayangkan, tudahan terhadap Didin terkesan dibuat-buat untuk menutupi kasus yang lebih besar yang tidak pernah diungkap pihak Gakkum. Kami akan membela agar warga kami segera dibebaskan," katanya.(*)
* Berita sudah pernah tayang di Kompas.com dengan judul Gara-gara Mencari Cacing, Didin Ditahan dan Terancam 10 Tahun Penjara dan Dedi Mulyadi: Ada yang Aneh dalam Penangkapan Didin karena Mencari Cacing