Dua Berkas Kasus Pungli BUMD Tanjungpinang Siap Disidangkan
Kejaksaan Tinggi Kepri sudah melimpahkan dua berkas kasus korupsi pungutan liar(Pungli) BUMD Kota Tanjungpinang.
BATAM.TRIBUNNEWS.COM.TANJUNGPINANG - Kejaksaan Tinggi Kepri sudah melimpahkan dua berkas kasus korupsi pungutan liar(Pungli) BUMD Kota Tanjungpinang.
Dua berkas itu atas nama Asep Nana Suryana, Direktur BUMD Tanjungpinang Makmur Bersama, dan Slamet selaku kordinator lapangan BUMD.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri Feritas menuturkan, berkas Slamet terlebih dahulu diselesaikan atau P21.
Kemudian menyusul berkas penyidikan Asep. Pihaknya menyerahkan bersama berkas tersebut.
"Kita juga sudah tunjuk Jaksa Siswanto untuk menyidangkan kasus ini," ungkapnya.
Kejati dalam waktu dekat juga akan menyerahkan kasus dugaan korupsi Bank Syariah Mandiri.
"Tentunya semua berkas itu kita harus kita verifikasi dengan matang dan lengkap. Tidak asal kita susun saja. Berkas yang berkualitas itu akan membawa pada hasil persidangan yang berkeadialan," tutupnya.
Selain kasus pungli di BUMD Tanjungpinang, Polda juga mengungkap kasus gratifikasi Bank Syariah Mandiri (BSM) kepada para pejabat Pemkab Anambas, termasuk mantan Bupati Anambas yang menjadi tersangka.