Anak Gugat Ibu Rp 1,8 Miliar, Wanita Ini Terisak Mengiba di Persidangan Soal Ini
Anak Gugat Ibu Rp 1,8 Miliar, Wanita Ini Terisak Mengiba di Persidangan Soal Ini
BATAM. TRIBUNNEWS.COM, GARUT-Sidang lanjutan kasus perdata anak yang menggugat ibu kandungnya Rp 1,8 miliar kembali digelar di Pengadilan Negeri Garut.
Sang penggugat, Yani dan suaminya, Handoyo, menggugat ibu kandungnya Siti Rokayah (85) atau Amih sebesar Rp 1,8 miliar. Dalam sidang kali ini, dihadirkan dua saksi dari pihak tergugat.
Baca: Gerebek! Suami Kerja di Pengeboran Minyak, Istri di Rumah Didatangi Oknum Pejabat Pemko Malam-malam
Baca: Mengharukan! Istri Pergi Tanpa Pamit, Penjual Bakso Ini Jualan Sambil Bawa Anak Bayinya!
Baca: Mencekam! Bentrok di Pasar Puan Maimun, Perkelahian Massa Bersajam Bikin Panik Pedagang!
Pertama, Imas, pembantu rumah tangga Leni. Leni merupakan anak bungsu Amih. Selama ini Amih tinggal di rumah anak bungsunya tersebut. Kedua, saksi ahli Prof DR Mashudi, guru besar dari Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung.
Kesaksian dari Imas tidak berlangsung lama. Begitu selesai memberikan kesaksian dan majelis hakim memberikan kesempatan pada Imas untuk menyampaikan sesuatu, tangisnya pecah.
Sambil terisak, Imas memohon kepada Handoyo sebagai penggugat yang hadir di persidangan untuk mengasihani Amih.
"Kepada Bapak Handoyo, kasihanilah Amih, ngga tega saya melihatnya. Amih sering ngeluh ke saya, masa bapak anaknya sama orangtua ke pengadilan segala," ucapnya.
Mendengar itu, Handoyo yang hadir di persidangan dengan mengenakan kemeja putih lengan panjang, hanya tersenyum.
Seusai menyampaikan permohonannya pada Handoyo, majelis hakim mempersilahkan saksi keluar dari ruang sidang karena kesaksiannya dianggap selesai. (*)
Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Tangis Pembantu Ibu yang Digugat Anaknya Rp 1,8 M Pecah di Pengadilan