KARIMUN
ALAMAK. Ada Penjual Kembang Api Gunakan Surat Izin Fotokopian Milik Orang
Kebanyakan pedagang bunga api, memanfaatkan surat izin yang bukan atas nama mereka sendiri atau tidak ada surat penunjukkan dari perusahaan pada agen.
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, KARIMUN – Kapolsek Tebing, AKP Budi Hartono mengimbau petugas Babinkamtibmas untuk memberikan pembinaan dan penyuluhan tentang bahaya mercon dan petasan pada warga.
Terutama saat salat tarawih atau kegiatan lainnya yang ramai dikunjungi warga. Selain itu, orangtua juga diimbau untuk lebih mengawasi terhadap anak-anak yang memainkan bunga api.
“Sampai saat ini belum ada laporan korban mercon dan petasan. Mudah-mudahan kita doakan tidak terjadi, kasihan sebentar lagi mau lebaran malah di rumah sakit karena tangan cidera serius kena mercon,” katanya, Sabtu (10/6/2017).
Budi juga mengatakan, pihaknya masih menemukan pedagang kembang api tanpa izin sesuai Perkap Nomor 2 tahun 2008.
Baca: Amankan Tiga Kotak Mercon, Ini Ancaman Kapolsek Tebing Karimun pada Penjual
Baca: Sabtu Depan Ada Kas Keliling Lagi. Cek Lokasinya Jangan Sampai Ketinggalan
Baca: BIKIN SEDIH. Beginilah Video Kenangan Julia Perez Bersama Sahabat Artis
Kebanyakan dari pedagang, memanfaatkan surat izin yang bukan atas nama mereka sendiri atau tidak adanya surat penunjukkan dari perusahaan kepada agen penjual dan dari agen kepada pedagang.
“Kebanyakan tak ada izin, kalau ada itu pun atas nama orang lain. Lapak Bong Siu Un di pasar PN Teluk Uma misalnya, izinnya adanya tapi hanya foto kopian yang diperoleh dari agen bernama Sun namun pemilik izin bukan atas nama Sun. Saya menyarankan ke depannya dilakukan razia khususnya terhadap pedagang kembang api yang tidak memiliki izin legalitas,” terang Budi. (*)
*Baca Berita Terkait di Tribun Batam Edisi Cetak Minggu 11 Juni 2017
