Anggota Polres Tanjungpinang Turun ke Pasar Cek Harga, Incar Distributor Nakal!
Jelang Lebaran, anggota Polres Tanjungpinang turun mengecek harga pangan di pasar. Bidik spekulan dan distributor sembako nakal!
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, TANJUNGPINANG- Satuan Tugas (Satgas) Pangan hingga kini terus berkerja menghimpun sejumlah data harga sembako dipasaran.
Mendekati kurang dari dua Minggu lebaran, Polres Taanjungpinang intenskan kontrol harga ke pasar-pasar di Tanjungpinang.
Baca: BREAKINGNEWS: Suami Selingkuh, Wanita di Tanjungpinang Ini Nekat Bakar Diri. Begini Kondisinya!
Baca: Terungkap Alasannya! Di Keluarga Ini, Ayah, Ibu dan Anak Menganut Agama Berbeda
Dari hasil pengecekan harga langsung ke para pedagang pasar, Kapolres Tanjungpinang AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro menuturkan tim Satgas pangan Tanjungpinang yang meliputi semua unsur terpadu menyampaikan harga jual pasaran masih stabil.
"Selalu kita cek dan pantau melalui Satgas pangan kita. Namun hingga kini harga masih normal seperti biasa. Kita selalu pantau harga dipasaran agar kitaa dapat mengontrolnya," kata Kapolres AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro dikonfirmasi Tribun, Selasa (13/6).
Selanjutnya, tim juga telah bergerak ke pasar-pasar di Tanjungpinang. Setiap hari tim akan melaporkan harga pangan di lapangan. Termasuk potensi adanya pelanggaran undang-undang perdagangan seperti penimbunan terhadap suatu barang tertentu atau spekulan.
"Itu juga menjadi atensi kita untuk dilakukan penindakan. Tapi sejauh ini belum ada laporan ke kita tentang tindak pidana penimbunan barang," tambahnya lagi.
Tidak terkontrolnya harga terkadang ulah dari para distributor nakal yang sengaja menahan dan menjual barang di saat barang langka. Oleh karenanya barang dapat dijual tinggi. Kepolisian juga akan bertindak tegas bilamana terdapat upaya jail para distributor demi keuntungan pribadi.
Kapolres mengatakan perlu informasi masyarakat jika ada ditemukan pelanggaran hukum seperti halnya penimbunan. Peran serta masyarakat akan memberikan informasi awal upaya kepolisian dalam melakukan tindakan secara hukum bilamana ditemukan indikasi penimbunan barang. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/kapolres-tanjungpinang_20170612_231108.jpg)