Operasi Sapu Bersih Pungli
Dirut BUMD Tanjungpinang Terseret Pungli Segera Disidang. Berkas Sudah di Pengadilan
Asep Nana Suryana Direktur BUMD Tanjungpinang, PT Tanjungpinang Makmur Bersama serta Slamet, Kordinator Lapangan BUMD segera disidangkan
BATAM.TRIBUNNEWS.COM.TANJUNGPINANG- Asep Nana Suryana Direktur BUMD Tanjungpinang, PT Tanjungpinang Makmur Bersama serta Slamet, Kordinator Lapangan BUMD segera disidangkan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang.
Hal itu disampaikaan oleh Santonius Tambunan SH MH, Humas PN Tanjungpinang kepada Tribun Batam, Kamis (14/6/2017) siang.
Santonius mengatakan, berkas tuntutan sudah siap dan sudah diterima pengadilan dari Kejari Tanjungpinang.
"Kita sudah menerima pelimpahan berkas dari kejaksaan sore kemarin,"ujar Santonius.
Pelimpahan berkas ini sesuai nomor pekara Tindak Pidana Korupsi dengan nomor perkara 4/Pid.sus-TPK/2017/PN Tpg dengan tersangka Selamet Bin Prawiro Diranu dan nomor 5/Pid.sus-TPK/2017/PN Tpg dengan tersangka Drs Asep Nana Suryana, Direktur PT Tanjungpinang Makmur Bersama.
Santonius menuturkan dalam persidangan ini akan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang Marolop Simamora SH. Dua hakim pendamping adalah Purwaningsih SH dan Jonni Gultom SH serta Panitera Pengganti (PP) Rostati.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus pungli ini berdasarkan Operasi Tangkap Tangan Tim Saber Pungli Polda Kepri terhadap Slamet pada 17 Agustus 2016.
Setelah penyidik mengembangkan kasus ini, Durit BUMD Tanjungpinang, Asep Nana Suryana, kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya terjerat pungli sewa lapak dan kios Pasar Bintan Center Tanjungpinang. Asep ikut menikmati uang pungli tersebut.
BUMD Tanjungpinang merupakan pengelola pasar baru dan Pasar Bintan Center.
Dalam praktiknya, uang sewa kios dan lapak naik dua hingga tiga kali lipat untuk penyewaan selama satu tahun.