Cara China Perang Terhadap Narkoba. Vonis Mati 13 Pengedar di Depan Ribuan Orang
Seperti yang dilakukan oleh pengadilan Guangdong, 13 pengedar narkoba disidang secara terbuka di depan 10 ribu orang di sebuah lapangan di Lufeng.
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, GUANGDONG - Banyak negara masih menerapkan hukuman mati terhadap para pengedar narkoba.
Tetapi, banyak juga cara negara tersebut dalam memberantas para bandar narkoba.
Di Indonesia, para narapidana vonis mati ditembak di dalam penjara secara tertutup.
Filipina menerapkan cara yang lebih sadis, yakni menggunakan “pengadilan jalanan” dengan memberi hadiah bagi warga yang membunuh para pengedar narkoba.
Pengadilan China punya cara lain lagi. Mereka memvonis mati para pengedar narkoba di depan ribuan orang di tengah lapangan, termasuk di depan keluarganya.
Seperti yang dilakukan oleh pengadilan Guangdong, 13 pengedar narkoba disidang secara terbuka di depan 10 ribu orang di sebuah lapangan di Lufeng.
Pengadilan setempat memutuskan hal itu karena peredaran narkoba di kota industri yang sedang berkembang itu, peredaran narkoba sudah dalam tahap meresahkan.
Vonis ini dilakukan oleh pengadilan gabungan Pengadilan Rakyat Intermediate Shanwei dan Pengadilan Rakyat Lufeng.
Para pengedar narkoba yang terdiri dari pria dan wanita ini dijatuhi hukuman mati pada 24 Juni lalu di depan 10 ribu orang yang memadati lapangan.
Menurut laporan media lokal, para terdakwa berjumlah 18 orang, tetapi hanya 13 orang yang divonis mati.

Dari 13 orang yang dieksekusi itu, delapan orang dimasukkan ke truk untuk dieksekusi segera setelah persidangan.
Namun proses eksekusi tetap dilakukan tertutup, demikian dilaporkan oleh The Beijing Times.
Suasana mengharu-biru saat keluarga mereka melihat para napi dimasukkan ke dalam truk dan kemudian dibawa dari lapangan untuk menghadapi regu tembak.
Menurut South China Morning Post, ini bukan kali pertama dilakukan di Lufeng, kota yang selama ini disebut "workshop narkoba terbesar di China".
Pengadilan Lufeng telah menggelar 234 kasus narkoba dan menghukum 107 orang ke penjara pada tahun 2016 saja.
Pada tahun 2015, sebuah sidang terbuka juga diadakan. Sebanyak 38 pengedar narkoba dijatuhi hukuman, 13 di antaranya menerima hukuman mati dan sisanya divonis di atas 10 tahun penjara.
Guangdong adalah penghasil methamphetamine terbesar di China dan lebih dari sepertiga produksinya beredar di desa-desa Lufeng.
Penangkapan terbesar dilakukan tahun 2014, melibatkan 3.000 personel paramiliter, polisi dan penjaga perbatasan dari Guangdong dan menyita sekitar 3.000 kilogram kristal meth atau di Indonesia dikenal dengan sabu-sabu.
Dalam penggerebekan itu, 200 orang ditahan.
Tentu saja pengadilan terbuka itu menimbulkan pro dan kontra seperti biasanya.
William Nee dari Amnesty International mengutuk penggunaan sentimen massal dan hukuman mati yang disebut sebagai tindakan yang "tragis dan barbar".
Terlepas dari reaksi itu, masyarakat banyak yang mendukung pengadilan terbuka tersebut karena dinilai sebagai kampanye efektif untuk memberantas narkoba.
Sumber: AsiaOne