Public Service
Karyawan Harian Alami Kecelakaan Kerja Malah Disuruh Pulang
Kenapa karyawan harian tidak ditangani di saat kecelakaan kerja, malah disuruh pulang saja?
SELAMAT pagi Tribun Batam. Mohon tanggapannya. Kenapa karyawan harian tidak ditangani di saat kecelakaan kerja, malah disuruh pulang saja? Sebenarnya, bagaimana kewajiban perusahaan jika terjadi seperti itu? Terimakasih.
Jawaban:
Terima kasih atas pertanyaannya. Dalam suatu pekerjaan khususnya di perusahaan, seharusnya saudara didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Walaupun saudara hanya karyawan harian, perusahaan tetap wajib mendaftarkan karyawannya karena sudah ada aturannya.
Karena saudara sudah dipekerjakan oleh perusahaan berstatus sebagai karyawan harian, otomatis apabila terjadi hal yang tidak diinginkan, seperti kecelakaan kerja di perusahaan tempat saudara bekerja, perusahaan harus bertanggung jawab dengan membawa saudara berobat dengan memberikan pelayanan menggunakan BPJS ketenaga kerjaan tersebut.
Namun jika saudara tidak didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan tiba-tiba mengalami kecelakaan kerja namun perusahaan tidak bertanggungjawab, saudara bisa langsung melaporkan ke bidang pengawasan ketenagakerjaan yang sekarang ini di bawah Provinsi.
Namun demikian, Anda juga bisa menemui perwakilannya di kantor Disnaker Batam yang beralamat di Jalan Kartini I No. 29-30, Sungai Harapan, Sekupang.
Sekian jawaban dari kami semoga dapat bermanfaat bagi saudara.
Rudi Sakyakirti
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam
CATAT! Begini Cara Mengurus KTP Elektronik yang Hilang |
![]() |
---|
Jika Lihat Orang Asing Mondar-mandir di Perumahan, Apa Tindakan Kita? Ini Saran Kapolsek Sekupang |
![]() |
---|
Kapan Jadwal Pelatihan dari Disnaker Batam Untuk Pencari Kerja Tahun 2019? |
![]() |
---|
Ingin Tahu Cara Balik Nama BPKB Kendaraan Bermotor? Simak Syarat dan Prosedur Berikut Ini |
![]() |
---|
Ingin Mengurus Surat Pindah di Batam Secara Online? Simak Syarat dan Caranya |
![]() |
---|