PUBLIC SERVICE
Perusahaan Bayar Gaji di Bawah UMK, Bagaimana Cara Melapor?
Bekerja di perusahaan yang tidak membayar gaji karyawannya dengan angka di bawah UMK, bagaimana cara melaporkannya?
HALO Tribun Batam. Mohon pertolongannya pak, saya bekerja di sebuah perusahaan di Tiban. Sudah lima bulan ini, gaji basic karyawan tidak dinaikkan dan basic kami untuk saat ini hanya Rp 2,85 juta. Sehingga, sebagai karyawan kami merasa dirugikan.
Pengirim: Warga
Jawaban:
TERIMAKASIH atas pertanyaan saudara. Dalam proses penggajian karyawan baik di perusahaan manapun, apabila sudah ditetapkan bahwa UMK naik, seharusnya perusahaan sudah menaikkan gaji para karyawan sesuai ketetapan naiknya UMK tersebut.
Namun, terkadang para karyawan tidak mengetahui apakah ada pemotongan yang dianggarkan perusahaan untuk kebutuhan karyawan itu sendiri, seperti BPJS Kesehatan, atau kebutuhan lainnya.
Agar tidak ada kekeliruan karyawan juga harus menanyakan terlebih dahulu pada perusahaan bersangkutan , apakah ada pemotongan terkait kebutuhan mereka atau tidak.
Jika memang tidak ada kenaikan sama sekali dan tidak adanya pemotongan gaji untuk kebutuhan karyawan namun gaji belum naik sesuai UMK terbaru, , saudara bisa langsung melapor ke bidang pengawasan ketenaga kerjaan provinsi di kantor Disnaker yang beralamat di Jalan Kartini I No. 29-30, Sungai Harapan, Sekupang.
Syaratnya, dengan membawa slip gaji saudara yang tidak ada kenaikan gaji sama sekali, agar dapat dilihat oleh pengawas ketenaga kerjaan dari provinsi lebih detailnya lagi akan penggajian perusahaan terhadap saudara. Sekian jawaban dari kami semoga dapat bermanfaat bagi saudara. (*)
Rudi Sakyakirti
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam
CATAT! Begini Cara Mengurus KTP Elektronik yang Hilang |
![]() |
---|
Jika Lihat Orang Asing Mondar-mandir di Perumahan, Apa Tindakan Kita? Ini Saran Kapolsek Sekupang |
![]() |
---|
Kapan Jadwal Pelatihan dari Disnaker Batam Untuk Pencari Kerja Tahun 2019? |
![]() |
---|
Ingin Tahu Cara Balik Nama BPKB Kendaraan Bermotor? Simak Syarat dan Prosedur Berikut Ini |
![]() |
---|
Ingin Mengurus Surat Pindah di Batam Secara Online? Simak Syarat dan Caranya |
![]() |
---|