Yusril Ihza Mahendra : Jangan Senang Dulu, NU Juga Bisa Dibubarkan dengan Perppu Ormas

Menurut Yusril, Perppu Ormas bisa berdampak pada semua orang yang ada di Indonesia dan mengancam demokrasi.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Yusril Ihza Mahendra 

Dalam petitumnya, Yusril memohon agar Mahkamah menyatakan Perppu tentang Ormas bertentangan dengan pasal 22 ayat 1 UUD 1945.

Jika tidak seluruhnya diterima, pemohon meminta agar Mahkamah agar membatalkan pasal 59 ayat (4) huruf c sepanjang frasa kata 'menganut', pasal 61 ayat 3, pasal 62, pasal 80, dan pasal 82 A. (*)


*Berita di atas sebelumnya telah dipublikasikan di Wartakota dengan judul: Gugat ke MK, Yusril Ihza Mahendra: NU Juga Bisa Dibubarkan dengan Perppu Ormas Ini

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved