Yusril Ihza Mahendra : Jangan Senang Dulu, NU Juga Bisa Dibubarkan dengan Perppu Ormas
Menurut Yusril, Perppu Ormas bisa berdampak pada semua orang yang ada di Indonesia dan mengancam demokrasi.
Dalam petitumnya, Yusril memohon agar Mahkamah menyatakan Perppu tentang Ormas bertentangan dengan pasal 22 ayat 1 UUD 1945.
Jika tidak seluruhnya diterima, pemohon meminta agar Mahkamah agar membatalkan pasal 59 ayat (4) huruf c sepanjang frasa kata 'menganut', pasal 61 ayat 3, pasal 62, pasal 80, dan pasal 82 A. (*)
*Berita di atas sebelumnya telah dipublikasikan di Wartakota dengan judul: Gugat ke MK, Yusril Ihza Mahendra: NU Juga Bisa Dibubarkan dengan Perppu Ormas Ini
Berita Terkait