Penipuan Umroh First Travel
First Travel Dibekukan, Menag Minta Semua Uang Jemaah Umrah Dikembalikan
Satgas tersebut membekukan kegiatan penghimpunan dana dan pengelolaan investasi tanpa izin yang selama ini dilakukan oleh First Travel.
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perusahaan travel yang menyelenggarakan perjalanan umrah di Indonesia, First Travel satu dari sebelas entitas yang dibekukan oleh Satgas Waspada Investasi di bawah koordinasi OJK
Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi ini mengumumkan pembekuan terhadap bisnis investasi yang dijalankan First Travel, pada Jumat, 21 Juli 2017.
Satgas tersebut membekukan kegiatan penghimpunan dana dan pengelolaan investasi tanpa izin yang selama ini dilakukan oleh First Travel.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin langsung meminta First Travel (FT) mengembalikan uang calon jemaah jika tidak bisa memberikan kepastian.
PT First Anugerah Karya Wisata/First Travel ini, kata Menag, bukan merupakan perkara mudah, dan tentunya sangat dilematis bagi para calon jemaah.
"Ya jadi sebenarnya ini persoalan yang tidak mudah ya, cukup dilematis," ujar Lukman, saat ditemui di Galeri Cipta III, Taman Ismail Marzuki, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (22/7/2017).
Hal tersebut lantaran sebagian besar calon jemaah masih berharap agar mereka segera diberangkatkan.
"Karena di satu sisi, sebagian besar jemaah yang belum berangkat ini tuntutannya ingin segera diberangkatkan," jelas Lukman.
Lukman pun menegaskan, jika perusahaan travel tersebut tidak bisa memberikan kepastian terkait jadwal keberangkatan para calon jemaah yang mengalami penundaan, tentunya First Travel harus mengembalikan (refund) uang mereka.
"Atau kalau memang dipastikan tidak bisa berangkat, ya sudah refund uangnya kembali deh, itu supaya mereka nggak merugi," tegas Lukman.