HEBOH! Mantan Gubernur Berstatus Narapidana Tertangkap Kamera Melenggang di Bandara
Mantan Gubernur Sumatera Utara telah dipindahkan penahanannya dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IA Tanjunggusta, Medan kembali ke Lapas Sukamis
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, MEDAN – Pria yang mengenakan jaket dan topi hitam yang sedang asik mengobrol di Bandara Kualanamu ternyata benar merupakan mantan orang nomor satu di Sumut yakni Gatot Pujonugroho yang kini statusnya sebagai narapidana.
Mantan Gubernur Sumatera Utara telah dipindahkan penahanannya dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IA Tanjunggusta, Medan kembali ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Gatot adalah politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang lengser dari jabatan gubernur karena kasus korupsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menitipkan Gatot di Lapas Tanjunggusta untuk menjalani proses persidangannnya di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan untuk dua perkara korupsi.
Pertama, Gatot telah divonis enam tahun penjara denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan karena terbukti melakukan korupsi dana hibah dan bantuan sosial (Bansos) Pemprov Sumut tahun anggara (TA) 2012-2013. Kerugian negara Rp 4,03 miliar.
Kedua, untuk perkara korupsi melakukan suap “uang ketok” pimpinan dan anggota DPRD Sumut senilai 61,8 miliar.
Baca: ALAMAK. Baru Satu Jam Dibeli, Mobil Seharga Rp 3,4 Miliar Tinggal Puing dan Arang
Baca: TRAGIS. Lagi Asyik Main, Balita Ini Tertimpa Tembok Pagar yang Mendadak Ambruk
Baca: Suhu di Arab Saudi Mencapai 50 Derajat Celsius, Ini Pesan Menteri Kesehatan pada Calon Jemaah Haji
Vinny Indah Lupitasari (20), putri pasangan Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti menangis usai sidang vonis kedua orang tuanya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/3/2016).
Gatot divonis empat tahun penjara denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.
“Pak Gatot kan dititipkan KPK. Jadi yang ngambil ya KPK lagi lah kemarin. Karena ada proses sidang di sini makanya dititipkan di Lapas Tanjunggusta,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut, Hermawan Yunianto kepada Tribun-Medan.com via selular, Jumat (28/7/2017).
“Karena memang secara hukum masih menjadi tanggung jawab KPK."
"Kami hanya dititipkan secara fisik. Kita gak ada kewenangan mengeluarkan dia tanpa izin dari yang menahan."
Baca: Ganjal Mesin ATM, Begini Cara Dua Pelaku Bobol Rekening Nasabah Rp 120 Juta
"Tanggung jawab secara hukum atas nama terdakwa yang bersangkutan, KPK lah yang memiliki wewenang secara otoritas membawa kembali ke Sukamiskin,” sambung Hermawan.
Gatot dititipkan hampir satu tahun di Lapas Tanjunggusta.
Ia pertama kali diterbangkan dari Sukamiskin menuju Kejaksaan Negeri Medan pada 19 Juli 2016 lalu.
Kini, Gatot telah dibawa KPK kembali menuju Lapas Sukamiskin untuk menjalani proses hukumannya.
“Itu dibawa ke sana (Sukamiskin) untuk menjalani eksekusi menjalani masa pidana karena memang Sukamiskin dulu ditunjuk sebagai lapas khusus tipikor. Pertimbangannya mungkin itu,” kata Hermawan. (*)
*Berita ini juga tayang di Tribun Medan dengan judul : Pria Bertopi Hitam Melenggang 'Bebas' di Bandara, Ternyata Napi dan Mantan Gubernur Gatot Pujo
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/mantan-gubernur-sumatera-utara-gatot-pujonugroho_20170729_075407.jpg)