Senin, 20 April 2026

BATAM TERKINI

Permudah Pembayaran UWTO dan Penerbitan Sertifikat, BP Batam Buka Kantor Pembantu di Sagulung

BP Batam kembali membuat terobosan dalam bidang pelayanan lahan. Kali ini dengan menghadirkan kantor pembantu bertempat di Sagulung.

Penulis: Dewi Haryati |
wikipedia
Ilustrasi 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, BATAM - BP Batam kembali membuat terobosan dalam bidang pelayanan lahan. Kali ini dengan menghadirkan kantor pembantu bertempat di Kompleks Buana Bisnis Centre Blok A Nomor 25, Sagulung.

Langkah itu diambil BP Batam dengan tujuan lebih mendekatkan dirinya dengan masyarakat. Di sisi lain juga bertujuan dalam rangka percepatan pembayaran Uang Wajib Tahunan (UWT) dan penerbitan sertifikat Kavling Siap Bangun (KSB). Dalam hal ini BP Batam bekerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Batam.

"Ini kerjasama BP Batam dan BPN," kata Direktur Humas dan Promosi BP Batam, Purnomo Andiantono, Jumat (28/7).

Andi melanjutkan, sementara ini baru tiga kelurahan di Sagulung yang bisa dilayani di kantor pembantu tersebut. Mereka yakni masyarakat yang tinggal di Kelurahan Sei Lekop, Sei Langkai, dan Sei Pelungut. Targetnya pada 2017 ini sebanyak 15 ribu sertifikat bisa diterbitkan.

"Sesuai dengan prioritas prona BPN tahun 2017, memang hanya meliputi tiga kelurahan itu," ujar dia.

Baca: Silakan Lapor Jika Temukan Gratifikasi di BPJSTK Batam Sekupang

Baca: Resmi diluncurkan, Wakapolres Barelang Langsung Beli Honda All New CR-V Turbo

Baca: PROMO! Kemeja Batik Big Size di Grand Store hanya Rp 219 Ribu

Sedangkan pelayanan KSB di luar kelurahan tersebut, kata Andi, tetap dilayani namun dengan tata cara reguler. Satu diantaranya melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) BP Batam di Batam Center.

"Tidak menutup kemungkinan BP Batam kedepan akan memperpanjang pelayanan di kantor pembantu itu," kata Andi.

Jam pelayanan di kantor pembantu tersebut ditetapkan mulai pukul 8.00-22.00 WIB. Tarif UWT per m2 sebagaimana ketentuan yang ada, yakni Rp 47.100 untuk perumahan KSB, sedangkan perumahan tapak Rp 100.700. Adapun syarat penerbitan UWT, yakni surat kavling asli atas nama pemohon, foto bangunan, nomor rekening listrik dan air, fotokopi KTP dan KK, surat pernyataan dan dokumen pendukung lainnya.

"Syarat penerbitan sertifikat, ada gambar peta lokasi, SPJ, SKEP, surat rekomendasi, UWT, SPPT PBB tahun berjalan, dan dokumen pendukung lainnya," ujar dia. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved