Kamis, 23 April 2026

93 WNA yang Ditangkap karena Terlibat Penipuan Online di Surabaya, Pagi ini Dideportasi

Dasi penggerebekan ini, sebanyak 93 WNA diamankan lantaran melakukan penipuan online dengan nilai mencapai Rp 2,4 triliun

Editor: Mairi Nandarson
SURYA/FATKUL ALAMY
WNA dikumpulkan di halaman rumah Graha Famili Surabaya Blok N1, Minggu ((30/7/2017) pagi. SURYA/FATKUL ALAMY 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Sebanyak 93 Warga Negara asing (WNA) yang digerebek Mabes Polri di Perumahan Graha Famili Surabaya akan dideportasi ke negara asalnya, Minggu (30/7/2017) pagi ini.

Kapolsek Wiyung Surabaya, Kompol M Arsyad mengatakan, para WNA sekarang dikumpulkan di rumah Blok N1.

"Pagi ini langsung dideportasi ke negara asalnya. Ini dikumpulkan dulu dan nanti berangkat ke Bandara Juanda," kata Arsyad ditemui di lokasi kejadian, Minggu pagi.

Baca: JARINGAN BATAM! Polisi Tangkap Puluhan WN China di Pondok Indah, Terkait Kejahatan Siber

Baca: Suami-Istri Ditemukan Tewas. Satu Gantung Diri. Satu di dalam Mobil, Polisi Temukan Tiga Surat

Seperti diberitakan sebelumnya, tim Satgas Khusus Mabes Polri bersama kepolisian China menggerebek 4 rumah di Graha Famili, yakniBlok N1, E58, E68, M21 pukul 17.00 WIB hingga malam hari.

Dasi penggerebekan ini, sebanyak 93 WNA diamankan lantaran melakukan penipuan online dengan nilai mencapai Rp 2,4 triliun.

Rinciannya, sebanyak 26 perempuan dan sisanya laki-laki. Sebanyak 33 orang asal China, seorang dari Malaysia dan sisanya berasal dari Taiwan. (fat)

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved