93 WNA yang Ditangkap karena Terlibat Penipuan Online di Surabaya, Pagi ini Dideportasi
Dasi penggerebekan ini, sebanyak 93 WNA diamankan lantaran melakukan penipuan online dengan nilai mencapai Rp 2,4 triliun
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Sebanyak 93 Warga Negara asing (WNA) yang digerebek Mabes Polri di Perumahan Graha Famili Surabaya akan dideportasi ke negara asalnya, Minggu (30/7/2017) pagi ini.
Kapolsek Wiyung Surabaya, Kompol M Arsyad mengatakan, para WNA sekarang dikumpulkan di rumah Blok N1.
"Pagi ini langsung dideportasi ke negara asalnya. Ini dikumpulkan dulu dan nanti berangkat ke Bandara Juanda," kata Arsyad ditemui di lokasi kejadian, Minggu pagi.
Baca: JARINGAN BATAM! Polisi Tangkap Puluhan WN China di Pondok Indah, Terkait Kejahatan Siber
Baca: Suami-Istri Ditemukan Tewas. Satu Gantung Diri. Satu di dalam Mobil, Polisi Temukan Tiga Surat
Seperti diberitakan sebelumnya, tim Satgas Khusus Mabes Polri bersama kepolisian China menggerebek 4 rumah di Graha Famili, yakniBlok N1, E58, E68, M21 pukul 17.00 WIB hingga malam hari.
Dasi penggerebekan ini, sebanyak 93 WNA diamankan lantaran melakukan penipuan online dengan nilai mencapai Rp 2,4 triliun.
Rinciannya, sebanyak 26 perempuan dan sisanya laki-laki. Sebanyak 33 orang asal China, seorang dari Malaysia dan sisanya berasal dari Taiwan. (fat)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/wna-dikumpulkan-di-halaman-rumah-graha-famili-surabaya_20170730_093234.jpg)