Operasi Tangkap Tangan KPK
KACAU! Uang Suap Untuk Kajari Pamekasan Lebih Besar Dibanding Nilai Proyek yang Dikorupsi
Anggaran kecil tapi bisa menimbulkan kerugian yang lebih besar. Kalau dari nilai proyek kan hanya Rp 100 juta, tapi nilai suapnya Rp 250 juta
Laporan Theresia Felisiani
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus suap Kajari Pamekasan atas dugaan korupsi infrastruktur di Pemkab Pamekasan terbilang unik.
Uang suap ternyata lebih besar ketimbang nilai proyek yang dikorupsi.
Bahkan, proyek yang menjadi objek pemerasan Kajari juga hanya pemasangan paving block di desa.
"Kasus ini sangat menarik, anggaran kecil tapi bisa menimbulkan kerugian yang lebih besar. Kalau dari nilai proyek kan hanya Rp 100 juta, tapi nilai suapnya Rp 250 juta," kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (2/8/2017).
Mengenai sumber uang Rp 250 juta yang diamankan di rumah Kajari Pamekasan, Rudy Indra Prasetya, Laode mengatakan didalami, apakah uang pribadi Bupati Pamekasan, Ahmad Syafii (ASY) atau uang patungan dari beberapa pihak.
Baca: Harusnya Mengawasi, Inspektorat Pamekasan Justru Jadi Mak Comblang Suap Kajari
Baca: NEWSVIDEO. Tertangkap Tangan KPK Suap Kajari, Bupati Pamekasan Malah Tebar Senyum
Soal penetapan tersangka Kajari Pamekasan, Laode juga mengatakan telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Kejagung terkait OTT ini. Beliau-beliau di Kejagung sudah memahami kejadiannya," kata Laode M Syarif.
Pemberian suap ini melibatkan Bupati Pamekasan, Ahmad Syafii (ASY) bersama Inspektur Pemkab Pamekasan, Sutjipto Utomo (SUT) dan kabag Adm Inspektur Kabupaten Pamekasan, Noer Solehhoddin (NS).
Tujuan pemberian suap agar kasus yang dilaporkan dan ditangani Kejari Pamekasan tidak naik ke penyidikan.
Karena sebelumnya ada laporan dari LSM ke Kejari Pamekasan soal dugaan korupsi infrastruktur oleh Kepala Desa Dassok, Agus Mulyadi (AGM) dengan nilai proyek Rp 100 juta, namun hasilnya ada kekurangan volume.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti Kejari Pamekasan dan dilakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket).
'Untuk mengamankan kasus tersebut dilakukan komunikasi kepada para pihak di Kejaksaan Negeri Pamekasan oleh pejabat Pemkab Pamekasan," kata Laode M Syarif.
Laode M Syarif menambahkan saat ini kelima tersangka bersama barang bukti uang suap Rp 250 juta masih ada di Polda Jawa Timur. Mereka akan dibawa ke Jakarta Kamis (3/8/2017) pagi untuk diproses hukum lebih lanjut.
Dalam operasi tangkap tangan KPK dalam kasus ini, KPK mengamankan 10 orang.
Setelah dilakukan pemeriksaan awal dan gelar perkara, disimpulkan ada dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji dan KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan.
Lima orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Bupati Pamekasan Ahmad Syafii (ASY), Kajari Pamekasan Rudy Indra Prasetya (RUD), Inspektur Pemkab Pamekasan Sutjipto Utomo (SUT), Kades Dassok Agus mulyadi (AGM) dan Kabag Adm Inspektur Pamekasan Noer Solehhoddin (NS).
Atas perbuatannya sebagai pihak penerima yakni Sutjipto Utomo, Agus Mulyadi, dan Noer Solehhoddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 2 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sebagai pihak yang diduga pemberi atau yang menganjurkan memberi, Ahmad Syafii disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 ke 1 huruf b atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 atau ke 2 KUHP.
Selanjutnya pihak yang diduga penerima, Rudy Indra Prasetya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001
.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/ott-kpk_20170802_221335.jpg)