Terbakar Cemburu Istri Selingkuh, Pria Ini Aniaya dan Seret Istrinya Hingga Babak belur!

Edan! Terbakar Cemburu Istri Selingkuh, Pria Ini Aniaya dan Seret Istrinya Hingga Babak belur!

TRIBUN PEKANBARU/BUDI RAHMAT
Pelaku penganiayaan terhadap istrinya sendiri diamankan di Mapolsek Tenayan Raya, Minggu (20/8/2017) 

BATAM. TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU-Cemburu dan mencurigai istrinya selingkuh dengan lelaki lain, pria ini diduga melakukan penganiayaan.

Korban mengalami luka lebam di hampir sekujur tubuh termasuk luka bekas cekikan di bagian leher.

Baca: Terungkap! Dikelilingi Wanita Cantik, Beginilah Jurus Bung Karno Mendapatkan Cinta Pramugari Ini

Baca: Indonesia vs Timor Leste: Timnas Menang? Jawabannya Hari Ini Mulai Pukul 15.00 WIB!

Baca: Edan! Sebelum Bunuh dan Bakar Pacarnya yang Hamil, Keduanya Sempat Begituan Dulu!

Baca: Coba Tebak! Eks Bintang Film Panas Ini Lahirkan 8 Anak Kembar, Siapa Bapaknya?

Baca: Heboh! Gagal Kibarkan Bendera, Belasan Anggota Paskibra Pingsan dan Kesurupan!

Polisi akhirnya mengamankan pria berinisial DA (29) tersebut setelah mendapat laporan dari warga.

Peristiwa tersebut terjadi di Perum BMP III, Kelurahan Sail, Kecamatan Tenayan Raya.

Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Ramadani melalui Kanitreskrim, Ipda Budi Winako mengungkapkan, peristiwa dugaan kekerasan dalam rumah tangga tersebut terjadi Sabtu (19/8/2017).

Korban merupakan istri dari pelaku yang kini diamankan di Mapolsek.

Menurut Budi pihaknya mendapatkan informasi dari warga sekitar perumahan bahwa ada tindak kekerasan yang dialami seorang perempuan.

Personel Polsek Tenayan Raya kemudian menuju lokasi dan mendapati pelaku masih berada di rumahnya.

Kemudian polisi juga melakukan pemeriksaan pada korban.

"Berdasarkan keterangan korban dan pelaku, bahwa kekerasan tersebut berawal dari kecemburuan.

Kemudian pelaku mulai melakukan tindak kekerasan pada korban yang merupakan istrinya sendiri," ungkap Budi, Mingu (20/8/2017).

Dari pemeriksaan korban juga didapatkan keterangan bahwa pelaku sempat menutup wajah korban menggunakan bantal, kemudian menyumpal mulut korban dengan kain.

Tidak hanya itu, pelaku juga menyeret korban selanjutnya mencekik leher korban.

"Kita masih melakukan pemeriksaan pada pelaku. Untuk tindak kekerasan yang dilakukannya pelaku dijerat pasal 44 ayat 1 undang-undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga," ujar Budi. (TribunPekanbaru)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved