Operasi Tangkap Tangan KPK
Geledah 4 Tempat, KPK Sita Dokumen Aliran Uang Suap Walikota Tegal Siti Masitha
KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Siti Masitha, Amir Mirza sebagai penerima suap, sementara Cahya Supriadi, Wakil Direktur RSUD sebagai penyuap
Laporan Theresia Felisiani
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengusutan dugaan suap kepada Walikota Tegal yang tertangkap oleh operasi senyap KPK terus berlanjut.
Kasus suap terkait pengelolaan dana jasa kesehatan di RSUD Kardinah dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Tegal tahun anggaran 2017 terus bergulir di KPK.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Kamis (31/8/2017) penyidik KPK melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di wilayah Tegal, Jawa Tengah.
"Hari ini tim kami melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi atas OTT Walikota Tegal," ungkap Febri di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Dikatakan Febri, ada empat lokasi yang digeledah yakni RSUD Kardinah, Kantor Wali Kota Tegal, Rumah Dinas Wali Kota Tegal dan rumah tersangka AMH (Amir Mirza) di Perum Citra Bahari.
Febri menjelaskan kegiatan penggeledahan dilakukan tiga tim secara pararel sejak pukul 02.30 WIB dini hari hingga pukul 11.00 WIB.
Hasilnya, penyidik menyita barang bukti yang diduga ada kaitan dengan kasus suap Wali Kota Tegal, Siti Masitha Soeparno tersebut.
"Selain menyita dokumen terkait aliran uang ke tersangka dan kontrak beberapa proyek di RSUD, penyidik juga menyita lima mobil serta empat motor milik AMH yang diduga dibeli dari uang suap yang diterima sebelumnya," kata Febri.
Diketahui dalam kasus ini, penyidik KPK menetapkan tiga tersangka yakni Siti Masitha Soeparno, Amir Mirza Hutagalung sebagai penerima suap, sementara Cahya Supriadi, Wakil Direktur RSUD Kardinah sebagai pemberi suap.
Sepanjang Januari-Agustus 2017, total uang suap yang berhasil dikeruk pasangan Siti dan Amir yang akan maju bersama dalam Pilkada Tegal 2018 mencapai Rp 5,1 miliar.
Selain dari dana jasa kesehatan, uang Rp 5,1 miliar itu juga berasal dari fee proyek di lingkungan Pemkot Tegal hingga setoran bulanan dari para Kepala Dinas.
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Siti Mashita dan Amir Mirza sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Cahyo sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pas 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi selama 20 hari kedepan di tempat yang berbeda.
Siti Mashita ditahan di Rumah Tahanan KPK (gedung lama KPK), Amir di Polres Jakarta Pusat dan Cahyo di Rutan Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan.