Terkait Kematian Bayi Debora, Menkes Dinilai Buang Badan oleh DPR. Kenapa?

Hasil investigasi Kementerian Kesehatan terhadap pelayanan RS Mitra Keluarga sehingga bayi Debora meninggal dunia, menemukan sejumlah pelanggaran.

Facebook
Bayi Debora 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hasil investigasi Kementerian Kesehatan terhadap pelayanan RS Mitra Keluarga sehingga bayi Debora meninggal dunia, menemukan sejumlah pelanggaran.

Namun, Kemenkes tidak memberikan sanki terhadap rumah sakit tersebut.

Bahkan, Kemenkes meminta kepada Dinas Kesehatan DKI Jakarta untuk memberikan teguran kepada RS Mitra Keluarga di Kalideres, Jakarta Barat.

Keputusan itu membuat kecewa DPR.

Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Nasdem Irma Suryani Chaniago menilai Menkes Nila F Moeloek buang badan karena hanya menyerahkan kepada Dinas Kesehatan DKI untuk memberikan sanksi administrasi berupa teguran tertulis.

Hal itu diungkapkan Suryani setelah menerima laporan Menkes.

Politisi NasDem itu mencermati kesimpulan yang disampaikan Menkes, khususnya pada poin D, terkait kebijakan uang muka yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan (UU).

Begitu juga point E, bahwa SDM di bagian informasi belum memahami sepenuhnya kebijakan RS secara utuh.

Dari kesimpulan tersebut, tegas Irma, seharusnya Menkes sudah dapat memberikan sanksi kepada RS Mitra Keluarga, bukan justru menyerahkan pada Dinkes DKI.

"Bagi saya ini seperti buang badan! Buang tanggung jawab dalam pelaksanaan pemberian sanksi!" tegas Irma kepada Tribunnews.com.

Sanksi yang dikeluarkan Menkes bila dibanding sanksi yang dikeluarkan Dinkes sangat berbeda bobotnya.

Irma mengatakan, keputusan Menkes tersebut melukai perasaan rakyat dengan tidak adanya kontrol Kemenkes terhadap banyaknya rumah sakit yang sering menolak pasien.

"Jangan makin membuat rakyat makin tidak percaya dengan keputusan sanksi yang tidak jelas seperti ini," tegasnya.

Menteri Kesehatan Nila F Moeloek menjabarkan hasil investigasinya terhadap RS Mitra Keluarga dan keluarga bayi Debora.

"Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka Menteri Kesehatan memerintahkan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta memberikan sanksi administrasi sesuai dengan kewenangan, berupa teguran tertulis," ujar Menkes dalam Surat Hasil Penulusuran Investigasi Pasien Bayi TD tertanggal Rabu (13/9/2017).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved