ALAMAK! Usai Bunuh Selingkuhannya, Jonny Pergoki Istri Tidur dengan Pria Lain. Ini yang Terjadi

Polisi meringkus Jonny Setiawan (36), tersangka pembunuh wanita selingkuhannya Vera Yusika (42) yang dikenal sebagai juragan bakmi di Tangerang

Warta Kota/Mohamad Yusuf
Jonny Setiawan (36) tersangka pembunuhan selingkuhannya, Vera, saat digelandang di Mapolda Metro Jaya, Kebayoranbaru, Selasa (19/9). (Warta Kota/Mohamad Yusuf) 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Polisi meringkus Jonny Setiawan (36), tersangka pembunuh wanita selingkuhannya Vera Yusika (42) yang dikenal sebagai juragan bakmi di Cipondoh, Tangerang.

Jonny dan Vera sudah satu tahun lamanya terlibat perselingkuhan.

Keduanya sama-sama telah berkeluarga. Jonny memiliki istri dan Vera juga memiliki suami.

Jonny membunuh Vera dengan sadis setelah berhubungan intim karena tersinggung oleh ucapan sang kekasih yang menyebutnya tidak perkasa.

Setelah membunuh Vera, ia pulang ke rumah dan kemudian membuang pisau ke selokan.

Jonny hendak bertemu dua anaknya terlebih dahulu sebelum melarikan diri.

Rumahnya tak jauh dari kontrakan tempat Vera dihabisi. 

Baca: Sama-sama Selingkuh, Jonny Tusuk Kekasihnya Habis Gituan Karena Terhina Disebut Tak Perkasa

Namun, apa lacur, ketika masuk kamar, ia memergoki istrinya juga sedang berselingkuh dengan pria lain.

"Setelah masuk ke rumah, pelaku menuju kamar istrinya. Namun, pelaku di dalam kamar ia menemukan istri sedang bersama laki-laki selingkuhannya," beber Nico.

Melihat hal tersebut, pelaku langsung memukul laki-laki selingkuhan istrinya menggunakan pengasah pisau.

Pergumulan pun terjadi. Istri dan pria selingkuhannya mengalami luka-luka.

"Masalahnya memang pelik. Si pelaku ini menjalin hubungan dengan bosnya sudah setahun, mereka selingkuh. Lalu istri pelaku juga selingkuh. Tak hanya itu, suami korban juga punya selingkuhan," papar Nico.

Setelah menganiaya istri dan pria selingkuhannya, Jonny langsung kabur ke tempat sepupunya di Kotabumi, Tangerang.

Kemudian, ia meminta sejumlah uang, kartu ATM, dan ponsel kepada sepupunya.

Lantas, ia melarikan diri ke pondok pesantren di Tenjo, Tangerang.

Polisi berhasil meringkus pelaku di pondok pesantren tersebut, Senin (19/9/2017) pukul 22.30.

"Pelaku kami jerat pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun, maksimal hukuman seumur hidup atau hukuman mati," tegas Nico. 

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kombes Nico Afinta mengatakan, Jhonny membunuh Vera usai berhubungan badan, di kontrakan Jhonny di Cipondoh, Tangerang, Sabtu (16/9/2017).

"Pelaku membunuh korban karena merasa dihina lemah dalam hal berhubungan badan. Selain itu juga membandingkan alat kelamin pelaku dengan mantan-mantan korban," ungkap Nico di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (19/9/2017).

Jhonny membunuh Vera dengan cara menusuk leher kiri korban sebanyak dua kali. Kemudian, sekira pukul 22.00, pelaku pergi ke rumah mertuanya menggunakan sepeda motor milik korban.

Penulis: Mohamad Yusuf

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved