Polres Tanjungpinang Kembali Tangkap pelaku Ujaran Kebencian di Facebook

Setelah mengamankan seorang pria berinisial MK, Satuan ‎Intelijen Polres Tanjungpinang kembali mengamankan seorang warga Tanjungpinang berinisial SS.

net
ilustrasi 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM.TANJUNGPINANG - Kasus ujaran kebencian melalui media sosial kembali terjadi di Tanjungpinang.

Setelah mengamankan seorang pria berinisial MK, Satuan ‎Intelijen Polres Tanjungpinang kembali mengamankan seorang warga Tanjungpinang berinisial SS.

Pria ini diduga penyebar ujaran kebencian melalui postinganya di media sosial Facebook.

Aksi SS terendus berkat  patroli tim Sibertroops Polres Tanjungpinang. 

Kasat Reksrim Polres Tanjungpinang AKP Dwihatmoko Wiraseno mentakan, kasus ini sedang dalam proses penyelidikan  setelah dilimpahkan satuan intelijen.

"Sudah kita periksa. Hanya saja memang, beberapa postingan itu telah dihapus beberapa jam sebelum kita amankan," kata Dwihatmoko ditemui di ruang kerjanya, Jumat (22/9/2017).

Pihaknya mengaku kesulitan karena pelaku terlebih dahulu menghapus materi postingan.

Sementara, polisi belum sempat menyimpan‎ materi yang menjadi objek masalah.

Polisi saat ini terus mengembangkan kasus ini dengan mencari saksi-saksi lain yang mungkin sempat menyimpan postingan tersebut.

"Masih kita lakukan pengembangan dengan mencari saksi-saksi lain. Warganet yang mengomentari postingan itu juga sudah dihapus semua," katanya.

Dalam postingan di group FB itu, pelaku memosting gambar beberapa tokoh seperti Jendral Tito Karnavian, Agus Harimurti Yudoyono dan ada beberapa tokoh lainya yang dianalogikan dengan tokoh PKI.

Terduga pelaku ini dapat dikenakan ‎ pasal 45 ayat 1 tentang UU no 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Terkait kasus sebelumnya, pria berinisial MK terus dilanjutkan kasusnya dan saat ini sudah dinaikkan statusnya ke penyidikan.

MK diketahui membuat postingan yang menghina Presiden Joko Widodo.

Sebelumnya, MK pernah membuat ulah dengan menghina Walikota Tanjungpinang Lis Darmansyah dan anggota DPRD Kepri Rudi Chua.

namun, kasus itu tidak dilajutkan setelah MK minta maaf dan ke dua tokoh itu memaafkannya.

Dwihatmoko mengimbau kepada warganet untuk menggunakan media sosial secara bijak, teliti dan lebih bermanfaat. 

Termasuk ikut membagikan informasi-informasi yang tidak bisa dipastikan kebenarannya dan menggandung hoax.

Sebab, ancaman ujaran kebencian atau membagikan postingan hoax tanpa melalui media online ancaman hukumannya berat. 

"Perbuiatan ini termasuk pidana berat, ancaman hukumannya di atas lima tahu," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved