Kasus Narkoba Hantui Karimun! Hitungan Sepekan 11 Warga Jadi Tersangka Narkoba!
Kasus Narkoba Hantui Karimun! Hitungan Sepekan 11 Warga Jadi Tersangka Narkoba!
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, KARIMUN-Peredaran narkoba di Karimun semakin mengkhawatirkan saja. Hanya dalam kurun sepekan sebelas orang warga ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba dominan jenis sabu-sabu.
Baca: Empat Anggota Polres Karimun Dipecat, Dua Kasus Narkoba Sisanya Desersi!
Baca: Heboh! Berawal dari WA, Aris Tangkap Basah Istrinya-Debt Collector Beginian. Polisi Sita Seprei!
Baca: Heboh! Setelah 14 Tahun Menolak, Rumah di Tengah Jalan Akhirnya Dirobohkan. Inilah Pemiliknya!
Baca: Turun Kapal di Karimun Mata Memerah, Bea Cukai Temukan Narkoba di Celana WN Malaysia Ini
Hal itu diketahui setelah Satres Narkoba Polres Karimun menggelar ekspos di Mapolres Karimun yang langsung dipimpin Kapolres AKBP Agus Fajaruddin, Rabu (27/9/2017).
Agus mengatakan sebelas tersangka itu terbagi atas empat kasus. Diantaranya kasus kepemilikan ekstasi berlogo Hello Kitty warna pink sebanyak 25 butir, ekstasi tanpa merek 25 butir dan sabu- sabu seberat 7,69 gram.
Kapolres AKBP Agus Fajaruddin mengatakan pihaknya serius dalam memberantas penyalahgunaan narkoba di Karimun. Namun begitu ia tetap mengharapkan peran serta dengan memberikan informasi- informasi terkait peredaran narkoba.
"Kami rasa ini bisa dijadikan bukti keseriusan kami dalam upaya memberantas penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Karimun," kata Agus, Rabu.
Pertama kali terungkap yakni kasus narkoba kepemilikan sabu dengan tersangka Boncel dan Adi. Boncel diketahui klien Yayasan Rehabilitasi Sosial (Rehabsos) Sayang Anak Indonesia (Sado) Karimun.
Meski tengah menjalani rehabilitasi, Boncel berdasarkan keterangan polisi, berperan sebagai pengedar sementara Adi sebagai kurir sabu Boncel.
Sementara sembilan tersangka lainnya, lima diantaranya merupakan kasus kepemilikan sabu 5,08 gram, 25 butir ekstasi Hello Kitty dan 25 ektasi yakni Dh (29), Sd (38), An (48), Mm (36) dan Ma (37). Seorang diantaranya warga negara Malaysia.
Berikutnya dua ibu rumah tangga berinisial NV dan Jl. Keduanya pesta sabu Telaga Harapan, Seilakam dengan barang bukti 0,30 gram sabu. Keduanya terang Agus diamankan oleh warga.
"Pemasok sabu kepada kedua ibu rumah tangga ini masih kami buru, identitas sudah diketahui, inisial Dny," kata Kapolres.
Terakhir kasus penangkapan dua perempuan berinisial Iw dan Rwb di sebuah rumah kos di Kelurahan Baran 1, Kecamatan Meral, Minggu (24/9/2017) siang. Dari keduanya ditemukan barang bukti sabu 1,26 gram.
"Keduanya Lurah Baran I, Anggita Bhabinkamtibmas dan Babinsa yang awalnya hanya mengecek ijin kos-kosan," kata Agus Fajaruddin.(*)
