Rabu, 22 April 2026

Kasus Narkoba, Penyanyi Iwa K Pasrah Dihukum Penjara "Rumah Sakit"! Ini Alasannya!

Kasus Narkoba, Penyanyi Iwa K Pasrah Dihukum Penjara "Rumah Sakit"! Ini Alasannya!

Tribunnews/JEPRIMA
Aksi panggung Rapper Iwa K 

BATAM. TRIBUNNEWS.COM-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang memutuskan rapper Iwa K dijatuhi pidana penjara 6 bulan dengan ketentuan ditempati di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta, Cibubur.

Baca: Terungkap! Sakit Ginjal Parah, Ini Alasan Bung Karno Tolak Bantuan Warga Jatim dan KKO Pasca G30S!

Baca: Bikin Ngakak! Cewek Ini Naik Ojek, Tak Disangka Sopirnya Sang Mantan yang Menghilang Tahunan!

Baca: Heboh! Berawal dari WA, Aris Tangkap Basah Istrinya-Debt Collector Beginian. Polisi Sita Seprei!

Baca: Rhoma Irama Menangis di Sidang Putusan Anaknya, Suaranya Bergetar Mengungkap Soal Ini

Hukuman dikurangi dengan masa rehabilitasi yang telah dijalaninya selama kurang lebih 5 bulan.

"Majelis sependapat dengan JPU bahwa terdakwa bersalah. Menjatuhi pidana dengan pidana penjara 6 bulan dengan ketentuan

ditempati di RSKO dikurangi dengan masa rehabilitasi," ungkap Majelis Hakim Sun Basana Hutagalung dalam persidangan Rabu (27/9/2017).

Iwa K terbukti bersalah dengan pelanggaran pasal 127 ayat (1) huruf a nomor 35 tentang narkotika.

Rapper kenamaan itu pun menyerahkan kepada tim kuasa hukum untuk menerima atau tidaknya keputusan yang ditetapkan oleh Majelis Hakim.

"Yang Mulia mengenai jawaban, kami serahkan ke kuasa hakim kami," ucap Iwa K dalam persidangan.

"Kami menerima keputusan itu dengan Iwa K sembuh," ungkap Chris Sam Siwu, Kuasa Hukum Iwa K. (*)

Berita ini telah tayang di Grid.ID dengan judul Iwa K Akhirnya Terima Vonis Putusan Penjara, Berapa Lama?

Sumber: Grid.ID
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved