Unggahan di Medsos Dianggap Bahaya, Mulai Hari Ini Jonru Ditahan Polisi
Jonru Ginting sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian, mulai hari ini, Sabtu (30/9/2017) sudah ditahan di Polda Metro Jaya.
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jonru Ginting sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian, mulai hari ini, Sabtu (30/9/2017) sudah ditahan di Polda Metro Jaya.
Penahanan tersebut dilakukan usai dilakukan pemeriksaan Jonru sebagai tersangka.
"Iya sudah ditahan. Mulai hari ini ditahan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada Kompas.com, Sabtu (30/9/2017).
Argo menjelaskan pada Jumat (29/9/2017) kemarin, Jonru selesai diperiksa dan mengakui bahwa dia menulis ujaran kebencian di media sosial. Sementara itu, kata Argo, saat ini sedang dilakukan pemberkasan terhadap kasus tersebut.
Baca: Bukan Adegan Film, Simak Video Asli Pengangkatan Jenazah 7 Jenderal di Lubang Buaya
Baca: HEBOH! Siswa SMA Melahirkan Sendiri di Sekolah saat Jam Pelajaran. Lantai Banyak Darah Berceceran